Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) akhirnya melepaskan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto.
Surat perintah pelepasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelepasan tertanggal 8 Januari 2020.
Adapun pertimbangan pelepasan Sudarto berdasarkan pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
Berdasarkan surat Surat Perintah Pelepasan Tersangka, Sudarto dilepaskan pada jam 13.00 Waktu Indonesia Barat.
Seperti diketahui sebelumnya, Sudarto ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) dengan dugaan menyebar informasi yang menimbulkan kebencian.
Baca juga: Abu Janda Serukan Tagar #Bebaskan Sudarto
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar menyatakan bahwa penangkapan Sudarto telah mengobati keresahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Dirinya berharap, Sudarto bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="29106" boxed="true" boxed_shadow="true"]
“Keresahan umat terobati dan semoga hukum benar-benar ditegakkan. Bagi yang bersangkutan agar mengambil i’tibar. Mari kita jaga kerukunan tanpa saling menzhalimi,” jelas Gusrizal Gazahar yang sedang berkegiatan di Kairo, Mesir Rabu (8/1/2020).
Sedangkan pegiat sosial Permadi Arya atau Abu Janda dalam cuitannya di akun twitternya Abu Janda mempertanyakan soal penangkapan Sudarto oleh pihak kepolisian. Dirinya juga menyertakan tagar #BebaskanSudarto dalam cuitannya tersebut.
Sudarto ditangkap Selasa (07/1/2020) siang di Kantor Pusaka Padang. Dalam surat penangkapan yang beredar luas di WhatsApp Group, Sudarto dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE. (pk-02)
Ikuti info dan berita Penangkapan Sudarto hanya di Padangkita.com.