Berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru: Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing lantaran kesalahannya yang hebohkan warganet.
Padangkita.com - Publik dihebohkan dengan gugatan David Tobing terhadap artis Raffi Ahmad ke pengadilan Negeri (PN) Depok . Pasalnya David menggugat Raffi Ahmad ke pengadilan lantaran sikapnya usai divaksin pada Rabu (13/01/2021) kemaren.
Sebelumnya, Raffi Ahmad membuat heboh publik dengan kegiatan nongkrongnya usai menjadi orang yang pertama kali divaksin.
Hebohnya kasus tersebut usai Sherina mengkritik kegiatan Raffi yang tak mengenakan masker itu. Hingga akhirnya Raffi Ahmad di akun Instagramnya meminta maaf kepada seluruh publik atas kesalahannya tersebut.
Terkait peristiwa tadi malam, di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi,
Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tutur Raffi Ahmad.
Meski Raffi Ahmad telah meminta maaf, ternyata permasalahannya belum selesai. Pada Jumat (15/01/2021) Raffi Ahmad ternyata didigugat oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David, dilansir dari detik.com pada Jumat (15/1/2021).
David juga menjelaskan alasan mengapa dirinya melakukan gugatan terhadap suami Nagita Slavina tersebut.
"Dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan," beber David.
Raffi Ahmad Divaksid Karena Banyak Followers
Hal itu lantaran kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," lanjut David.
"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," tambahnya.
Diketahui, gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ramai Digugat, Abu Janda: Apa Harus Tolol Dulu?
"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," jelas David. [*/win]