Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) masih menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Pelapor dalam perkara ini adalah Iriadi Datuk Tumanggung, calon Bupati Solok dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok 2020.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penyidik telah memeriksa enam saksi dalam perkara itu.
"Sudah enam saksi yang diperiksa, terdiri dari pihak pelapor, saksi yang diketahui oleh pelapor, Wabup Solok berserta istri dan mertua perempuannya," ujarnya saat ditemui Padangkita.com di Mapolda Sumbar, Rabu (8/6/2022).
Saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Jon Firman Pandu sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Kita telah memeriksa saksi-saksi dalam perkara tersebut untuk klarifikasi. Penyidik juga masih akan memanggil saksi lain dan mencari bukti yang bisa dilanjutkan ke proses gelar perkara," jelas Satake.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Iriadi pada 5 Mei lalu dengan Laporan Kepolisan Nomor STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, dan diterima Kompol Azhari atas nama kepala SPKT Polda Sumbar.
Dalam laporan tersebut, Iriadi merasa tertipu terkait dugaan pemberian mahar kepada Partai Gerindra sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020.
Dia menghubungi Pandu dengan maksud agar Partai Gerindra membawanya maju menjadi Bupati Solok.
Namun, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak mendapatkan tiket dari partai berlambang burung garuda itu untuk maju sebagai salah seorang calon.
Baca Juga: Wabup Solok Jon Firman Pandu Diperiksa Polda Sumbar terkait Kasus Mahar Politik
Lantas, uang mahar yang diberikan juga tidak dikembalikan setelah Pilkada selesai digelar. Atas dasar itulah dia kemudian melaporkan Pandu ke polisi. [fru]