Padang, Padangkita.com - Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar barang haram alias narkoba. Dari pasutri itu polisi menyita tujuh paket sabu-sabu.
Mereka berinisial RJ, 35 tahun dan RZ, 35 tahun, warga Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Keduanya diringkus di dua lokasi yang berbeda pada Jumat (15/10/2021) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya berhasil menangkap RJ di pinggir jalan Kandis Teleng, Kelurahan Aia Pacah sekitar pukul 22.30 WIB.
Lihat juga: BNN Gagalkan Pengiriman 80 Kg Ganja dari Sumut ke Sumbar, 5 Kurir Dibekuk
“Penangkapan bermula adanya informasi pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor yang juga pelaku diduga pengedar narkoba,” katanya Dedy, Minggu (17/10/2021).
Dari penangkapan RJ, lanjut Dedy, pihaknya pun melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Di sana, pihaknya menemukan istri RJ, yaitu RZ yang sedang asik membungkus sabu-sabu.
“Sesampai di rumah, istri pelaku kedapatan sedang membungkus paket sabu yang akan diedarkan. Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang,” pungkasnya. [mfz]