Sri Mulyani: Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Agustus 2020

Gaji ke-13 cair Agustus

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Penantian Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait kepastian pencairan gaji ke-13 terjawab sudah. Sebab, Menteri Keuangan (Menkeu) telah memastikan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 pada Agustus mendatang.

"Pembayaran gaji ke 13 akan direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi regulasi yang ada," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual dari Kantornya, Selasa (21/7/2020).

Sri Mulyani menambahkan mekanisme pembayaran gaji ke 13 mengikuti pemberian THR pada lebaran kemarin, dimana pejabat negara eselon 1 dan 2 maupun setingkatnya tidak mendapatkan gaji ke 13.

"Gaji dan pensiun hanya diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada dibawahnya, dan tidak masuk dalam kategori dari pejabat negara eselon 1, 2 setingkatnya," katanya.

Anggaran yang dipersiapkan pemerintah dalam pembayaran gaji ke 13 ini sebesar Rp 28,5 triliun, dengan rincian untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Sebagai informasi, pencairan gaji ke 13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke 13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke 13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke 13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Agustus


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Serahkan SK Kenaikan Pangkat 2.118 PNS, Mahyeldi Singgung soal Kada dan ASN Biasa
Serahkan SK Kenaikan Pangkat 2.118 PNS, Mahyeldi Singgung soal Kada dan ASN Biasa
Investasi Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Rp27,48 T, Pembebasan Lahan Rp5,902 T
Investasi Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Rp27,48 T, Pembebasan Lahan Rp5,902 T
Tahun Depan Harga Rokok Dipastikan Naik 
Tahun Depan Harga Rokok Dipastikan Naik 
Opini WTP 10 Tahun Berturut-Turut, Tanah Datar Terima Penghargaan dari Menteri Keuangan
Opini WTP 10 Tahun Berturut-Turut, Tanah Datar Terima Penghargaan dari Menteri Keuangan
Sumbar Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut, Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Menkeu
Sumbar Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut, Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Menkeu