Padangkita.com – Guru besar Sosiologi Universitas Andalas Afrizal mengatakan PT Hitay Daya Energi selaku perusahaan yang akan membangun pembangkit listrik tenaga bumi (geothermal) di kawasan Gunung Talang Bukit Kili, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, mesti mendapatkan persetujuan dari masyarakat jika akan melakukan pembangunan di lahan mereka.
“Apapun kegiatannya, bila berada di tanah masyarakat, mesti ada izin dari mereka, walaupun perusahaan sudah mendapat izin dari negara. Jika tidak, berarti hal itu melanggar hak,” ujar Afrizal, Rabu (22/11/2017).
Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki norma-norma dan aturan tertentu yang berlaku. Hal tersebut perlu dihormati oleh pihak perusahaan. Kemudian, bila tanah yang akan digunakan merupakan tanah ulayat, harus ada pula izin dari ninik mamak kaum yang bersangkutan.
Afrizal pun meminta persoalan ini bisa segera diselesaikan. Bila tidak, menurutnya, akan terjadi keresahan berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian, sambung Afrizal, perusahaan hendaknya tidak melakukan pergerakan dengan merangkul beberapa orang dari kalangan masyarakat untuk memuluskan usahanya.
Jika hal itu dilakukan, menurutnya, akan menimbulkan polarisasi yang berkepanjangan di antara masyarakat.
Dari segi ekonomi, kata Afrizal, perusahaan mungkin bisa melakukan ganti rugi kepada masyarakat jika ada lahannya yang terpakai. Namun, semuanya tergantung kesepakatan dan persetujuan antara perusahaan dan masyarakat.
“Yang penting ada persetujuan dari masyarakat, tanpa ada paksaan dan manipulasi,” ujarnya.
Kemarin, sejumlah perwakilan masyarakat yang terdampak rencana pembangunan pembangkit listrik geothermal mengaku mengalami intimidasi dari perangkat desa. Gusfitriyenti, masyarakat Nagari Batu Bajanjang mengatakan bahwa dirinya sempat dipaksa oleh walinagari dan ninik mamak untuk menjual satu 1,5 hektar tanahnya untuk pembangunan perusahaan.
Jika tidak mau, ia ditakut-takuti akan dijerat dengan undang-undang No. 21 Tahun 2014 dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp 70 juta.
“Saya diancam dengan undang-undang itu karena dianggap telah menentang keputusan negara dalam melakukan pembangunan,” kata Gus saat konferensi pers di Kantor LBH Padang, Kamis (23/11/2017).
Selain diancam, Gus juga diiming-imingi dengan uang Rp 150 juta untuk melepaskan lahannya. Walinagari dan ninik mamak bahkan rela berangkat ke Padang untuk membujuk Gus. Namun, tawaran tersebut ditolak mengingat banyaknya masyarakat yang akan terdampak oleh proyek tersebut.
Senin (20/11/2017) lalu, seribuan massa yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Masyarakat Salingka Gunung Talang mengadang dua mobil perwakilan PT Hitay Daya Energi yang akan melakukan survei lokasi pembangkit listrik geothermal di Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Pihak perusahaan dinilai warga telah melanggar kesepakatan bahwa perusahaan tidak boleh masuk ke lokasi sebelum adanya penjelasan yang pasti terkait proyek pembangkit listrik tersebut.
Pengadangan itu berujung kericuhan karena pihak perusahaan yang mengaku punya izin dari Bupati Kabupaten Solok tidak mampu menunjukkan bukti. Sementara itu, Bupati yang diminta untuk memberikan klarifikasi tak kunjung datang. Massa yang kecewa kemudian melempari mobil yang digunakan perwakilan perusahaan dengan batu dan kemudian membakarnya. Sebelum kejadian itu, perwakilan perusahaan sudah dievakuasi oleh pihak kepolisian.