Padang, Padangkita.com - Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI mengapresiasi PT Semen Padang yang telah menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Semen Padang perlu kami apresiasi, karena telah menjalankan amanat UU disabilitas. Itu dibuktikan dengan fasilitas perkantoran atau lingkungan kerja yang ramah terhadap penyandang disabilitas," kata Ketua Ketua KND RI Dante Rigmalia saat berkunjung ke PT Semen Padang beberapa waktu lalu.
Kunjungan lembaga non-struktural bersifat independen tersebut disambut Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang Oktoweri, Kepala Departemen SDM & Umum R Trisandi Hendrawan, Kepala Unit Operasional SDM Irwan Prasetyo, dan Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati.
Lebih lanjut Dante Rigmalia menyebut bahwa selain fasilitas perkantoran yang ramah terhadap disabilitas, di PT Semen Padang juga terdapat sejumlah karyawan penyandang disabilitas.
Bahkan, PT Semen Padang tidak mendiskreditkan karyawan penyandang disabilitas tersebut.
Meski begitu, dirinya berharap agar PT Semen Padang dapat lebih meningkatkan fasilitas perkantoran atau pun tempat kerja untuk penyandang disabilitas, termasuk meningkatkan jumlah karyawan disabilitas.
"Ini lah harapan kita. Makanya, salah satu tujuan kami untuk datang ke Semen Padang ini untuk mensosialisasikan UU disabilitas tersebut. Alhamdulillah, Semen Padang ternyata telah memperhatikan karyawan penyandang disabilitas," ujarnya.
Lebih lanjut, Dante Rigmalia juga berharap kepada PT Semen Padang untuk memberikan support kepada para penyandang dan orang dalam lingkar disabilitas.
"Kita berharap perusahaan membuat unit layanan disabilitas sebagai support kepada penyandang dan lebih jauh dari itu kita juga berharap dana CSR yang ada di perusahaan juga dialokasikan kepada pelatihan guru dan parenting bagi orang tua yang anaknya disabilitas," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang Oktoweri mengatakan bahwa perusahaan telah mempekerjakan sejumlah penyandang disabilitas dibeberapa departemen kerja, sesuai dengan kemampuannya. Bahkan, mereka termasuk karyawan organik di PT Semen Padang.
Penerimaan karyawan disabilitas itu merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang tertulis bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Selain undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian BUMN juga membuat Nota Kesepahaman tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN. Di Semen Padang, beberapa penyandang disabilitas diterima sebagai karyawan melalui rekrutmen khusus disabilitas," kata Oktoweri.
Baca Juga : Respons Cepat, PT Semen Padang Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Lingkungan Perusahaan
Namun begitu, katanya menambahkan, jauh sebelum Nota Kesepahaman dibuat maupun UU tentang disabilitas itu ada, PT Semen Padang sudah lama mempekerjakan penyandang disabilitas. "Bahkan dari mereka, ada yang bekerja di sampai usia pensiun," pungkasnya. [*/hdp]