Bukittinggi, Padangkita.com – Jumlah kuota jenis bahan bakar tertentu (JBT) Solar untuk Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2022, turun sebesar 3% dibandingkan tahun 2021.
Pada tahun 2021 kuota JBT Solar mencapai 414.606 kiloliter, sementara tahun 2022, jadi 411.029 kiloliter. Penurunan 3% tersebut setara dengan 3.577 kiloliter.
Demikian disampaikan Gubernur Sumbar yang diwakili Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setdaprov Sumbar Wadarusmen dalam Rapat Koordinasi BBM dan LPG tabung 3 Kg bersubsidi di Bukittinggi, Kamis (16/6/2022).
Lebih lanjut disebutkan, dari awal Pemprov Sumbar telah mengusulkan kuota Solar bersubsidi tahun 2022 untuk Sumbar ke BPH Migas sebesar 150 persen dari kuota tahun 2021. Namun, BPH Migas menetapkan jatah untuk Sumbar turun pada tahun ini.
BPH Migas menetapkan kuota JBT Solar secara kondisional, tergantung keuangan negara. Ada kalanya naik dan ada kalanya turun seperti saat kondisi sekarang.
"Dampaknya, jalanan di Kota Padang dan beberapa Kabupaten/Kota rasanya kian sempit bukan karena berkurangnya lebar badan jalan. Namun karena truk berukuran besar berjejer di jalan raya sampai ke SPBU. Pemandangan antrean panjang ini, hampir jamak terjadi di SPBU di Sumbar," ungkap Wadarusmen.
Fenomena antrean truk, kata dia, terjadi beberapa waktu terakhir dan banyak warga yang mengeluh karena antrean panjang ini tak hanya membuat kemacetan, namun berdampak bagi pelaku usaha yang tokonya tertutup kendaraan pada saat mengantre.
"Dengan kuota 411.029 kiloliter tahun 2022, maka dalam sehari hanya 1.100 kiloliter yang disebar ke seluruh SPBU di Sumbar. Tentu, dengan adanya penurunan untuk kuota JBT Solar, maka perlu pengawasan agar kuota yang ada dapat terdistribusi secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan Perpres 191 tahun 2014. tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," jelas Wadarusmen.
Sementara itu, kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite pada tahun 2021 sebanyak 484.236 kiloliter, sedangkan tahun 2022 adalah 242.118. Namun, lanjut Wadarusmen, kuota ini sudah direvisi kembali ke kuota awal sebesar 484.236 kiloliter.
"Pemakaian JBT Solar di Sumbar sudah over kuota sebesar 107 % dari penetapan kuota sejak bulan Januari-Juni 2022. Begitupun kuota JBKP Pertalite juga sudah over kuota sebesar 132%. Dengan adanya kondisi over kuota tersebut, tentu perlu adanya pengawasan yang optimal dari Pemda dan seluruh stakeholder," ingatnya.
Ia juga menyebutkan, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumbar No. 540-376-2022 tanggal 27 April 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan LPG 3 kg di Sumbar.
"Sampai saat ini belum ada Kabupaten/Kota yang mengalokasikan anggaran terkait pengawasan terhadap pendistribusian BBM,” ujar Wadarusmen.
Menurut dia, penting agar kebijakan pembentukan Satgas BBM dan LPG 3 kg dapat dijadikan landasan bagi Kabupaten/Kota untuk membentuk Satgas yang sama di daerahnya masing-masing.
“Apalagi untuk daerah-daerah yang rentan penyelewengan pendistribusian BBM, maka pembentukan Satgas BBM menjadi suatu keharusan,” tegasnya.
Baca juga: Gunakan Mobil Modifikasi, Penimbun Solar Subsidi di Pasaman Diringkus
Hadir dalam Rakor tersebut sebagai pembicara dari BPH Migas, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Koordinator Barang Penting Kementerian Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumbar dan Sales Area Manager Pertamina. [*/pkt]