Pariaman, Padangkita.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Pariaman selaku ex officio Mal Pelayanan Publik (MPP), meresmikan soft launching Layanan BBPOM.
Soft launching di MPP Kota Pariaman itu dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Padang, Hilda Murni dan Kepala DPMPTSP & Naker Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit beserta jajaranya, Senin (2/6/2025).
Pada kesempatan itu, BBPOM di Padang dan DPMPTSP & Naker Kota Pariaman melakukan penandatanganan Penyataan Komitmen Bersama dalam memberikan layanan publik di MPP Kota Pariaman, sekaligus dilakukan pemotongan pita persemian dimulainya layanan BBPOM di MPP Kota Pariaman.
Gusniyeti Zaunit mengatakan bahwa BBPOM di Padang sebagai penyelenggaraa Layanan BBPOM, akan melaksanakan layanan dua kali dalam sebulan, yaitu pada pekan pertama dilaksanakan di hari Senin, dan pekan ke tiga dilaksanakan di hari Jumat.
“Ada beberapa layanan BBPOM yang tersedia dan dapat di akses masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya. Mulai dari pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan, penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) obat dan makanan, penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI) obat dan makanan, penerbitan hasil pemeriksaan Pedagang Besar Farmasi (PBF), dan evaluasi CAPA (Corrective Action and Preventive Action) dalam rangka sertifikasi cara Distribusi Obat yang baik (CDOB),” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Gusniyeti, ada juga layanan penerbitan rekomendasi pemenuhan aspek Cara Pembuatan Kosmestika yang Baik (CPKB), penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika, serta penerbitan sertifikat/rekomendasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB).
“Dengan masuknya BBPOM sebagai salah satu gerai layanan, akan berdampak positif terhadap layanan publik di Kota Pariaman, terutama bagi pelaku industri yang membutuhkan izin dari BPOM,” ujarnya.
Bu Yet-- demikian Gusniyeti akrab disapa-- juga menjelaskan bahwa saat ini telah ada 22 Instansi yang memberikan layanan di MPP Kota Pariaman. Dengan demikian, hadirnya BBPOM maka bertambah jumlah institusi yang menyediakan layanan di MPP menjadi 23 institusi.
“Layanan BBPOM merupakan kewajiban dan sekaligus upaya kemudahan layanan berusaha yang dihadirkan di MPP Kota Pariaman. Layanan perdana hari ini langsung mulai bisa di akses masyarakat yang ingin mengetahui tentang layanan izin dari BBPOM, tanpa harus pergi ke Padang,” pungkasnya.
Sementara itu Plt Kepala BBPOM di Padang, Hilda Murni mengatakan bahwa BBPOM adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari Presiden, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca juga: Ombusdman RI Apresiasi MPP Kota Pariaman
“BBPOM merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan. Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kejahatan kemanusiaan terhadap obat dan makanan. Di antaranya mengawasi sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, melakukan pembinaan sarana yang melanggar aturan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lintas sektor lainnya,” terangnya.
Ia berharap, dengan adanya layanan BBPOM di MPP Kota Pariaman, dapat membantu masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya dalam pengurusan izin yang dibutuhkan. [*/pkt]