Jakarta, Padangkita.com - BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS, di mana Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.
Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Senin (9/3/2020).
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut,
sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal.
Iqbal menyebut pihaknya belum bisa mengkonfirmasi apapun mengenai putusan tersebut. BPJS Kesehatan akan memberikan konfirmasi kebenaran setelah menerima dan mempelajari hasil yang diberikan.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung
Ia melanjutkan, jika hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya maka BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal
Sebelumnya, diinformasikan bahwa MA telah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mengatur tentang kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Dengan dikabulkannya judicial review, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir detikcom, Senin (9/3/2020). (try)