Jakarta, Padangkita.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi angkat bicara mengenai kasus dugaan perbudakan yang terjadi pada Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal nelayan China yang sebelumnya diberitakan stasiun televisi Korea Selatan MBC News.
Retno menjelaskan terdapat 46 ABK WNI yang bekerja di empat kapal berbendera China. Dengan rincian, Kapal Long Xin 629 memuat 15 orang WNI, Kapal Long Xin 605 memuat 8 orang WNI, kemudian Kapal Tyan Yu Nomor 8 memuat 3 orang WNI, serta Long Xin 606 memuat 20 orang WNI.
Dari Long Xin 629, Menlu menyebut, ada empat WNI yang meninggal dunia. Ia merinci, satu orang meninggal di Busan Medical Center setelah dilakukan evakuasi dari kapal. WNI tersebut meninggal dengan dugaan pneumonia.
Kemudian, satu orang ABK meninggal di laut yang jenazahnya dilarung ke lautan.
Sementara itu, dua orang lainnya meninggal saat melakukan pelayaran ke Samudera Pasifik pada akhir tahun 2019 lalu. Dua jenazah ini juga dilarung ke lautan.
Mengenai pelarungan terhadap tiga jenazah yang meninggal tersebut, menurut Retno, telah sesuai dengan aturan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Pelarungan juga dilakukan atas persetujuan keluarga dan pihak keluarga almarhum bersedia menerima kompensasi dari perusahaan atas meninggalnya ABK WNI tersebut.
Baca juga: Perbudakan, Diskriminasi, hingga Jasad yang Dibuang ke Laut
Dijelaskan Retno, berdasarkan hasil penelusuran KBRI Seoul pada 23 April, dua kapal yakni Long Xin 605 dan Tyanyu 8 yang membawa 40 ABK WNI sempat berlabuh di Busan dan berlayar ke China.
Namun kemudian, kapal tersebut sempat tertahan karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di dua kapal tersebut.
"15 WNI yang terdaftar di kapal Long Xin 629 dan 20 ABK yang terdaftar di Long Xin 606, tetapi keduanya diangkut oleh dua kapal lainnya, yakni Long Xin 605 dan Tyanyu 8," ungkap Retno dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/5/2020).
35 ABK WNI tersebut kemudian dianggap sebagai penumpang oleh otoritas Busan karena tidak terdaftar sebagai ABK Long Xin 605 dan Tyanyu 8.
Lebih lanjut, Retno menyebut, 11 ABK, yang terdiri atas 8 terdaftar di kapal Long Xin 605 dan 3 terdaftar di kapal Tyan Yu nomor 8, sudah dipulangkan ke Indonesia pada 24 April 2020 lalu.
"Selain itu 20 ABK WNI yang terdaftar di Kapal Longxin 606, 18 di antaranya telah kembali ke Indonesia pada 3 Mei 2020. Sisanya masih berproses di imigrasi Korea untuk dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Kemudian, 15 ABK yang semula terdaftar di kapal Longxin 629 tersebut dapat diturunkan dari kapal atas dasar kemanusiaan. Para ABK itu juga saat ini tengah menjalani karantina di salah satu hotel di Busan selama 14 hari.
Namun, satu orang dari 15 ABK yang dikarantina tersebut mengeluh sesak napas hingga batuk berdarah. Menurut Retno, dari keterangan Busan Medical Center, ABK tersebut meninggal karena pneumonia. [*/try]