Padang, Padangkita.com - Puluhan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pemanggilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (17/8/2021), organisasi masyarakat yang tergabung dalam koalisi di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Aksi Kamisan Padang, Amnesty International Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Selain itu, ada juga Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, LBH Pers, LBH Pers Padang, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Paguyuban Korban UU ITE, dan sebagainya.
Mereka menilai pemanggilan LBH Padang tersebut sebagai sikap anti-kritik atas tindakan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumbar dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan sebanyak Rp4,9 miliar.
Mereka juga menilai pemanggilan itu sebagai upaya menghalang-halangi Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar untuk mengawasi dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumbar.
"Kecaman keras ini ditujukan kepada Polda Sumbar karena pada Kamis, 12 Agustus 2021, LBH Padang menerima surat panggilannomor SP.PGL/316/VIII/RES.2.5./2021Ditreskrimsus," ujar Koalisi Masyarakat Sipil.
Sebagai informasi, surat panggilan itu ditujukan pada Ketua LBH Padang untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Agustus 2021 terkait Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 tentang ujaran kebencian yang diatur dalam UU ITE dan Pasal 207 dan Pasal 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan penguasa negara.
Sebelumnya, tim hukum LBH Padang mengatakan LBH Padang dipanggil sebagai saksi untuk diberikan keteranganya terkait salah satu postingan di akun Istagram milik LBH Padang, @lbh_padang pada 29 Juli 2021 lalu.
Postingan tersebut menampilkan karikatur dua manusia berkepala tikus. Masing-masing berseragam tahanan dan polisi.
Orang yang berseragam tahanan tersebut berkata kepada orang yang berseram polisi, “Pak Polici, Pak Polici. Dana 4,9 M yang saya korup udah dikembalikan. Jadi, jangan diproses lagi hukumnya dong Pak Polici.”
Kemudian, orang yang berseragam polisi menjawab, “Asssyyyiaaaaaappppppp…”
Karena surat panggilan ini memuat identitas kabur dan tidak lengkap, serta diberi jangka waktu yang terlalu singkat, LBH Padang memutuskan tidak menghadiri panggilan dengan alasan tidak sesuai prosedur hukum Pasal 227 Ayat 1 dan 2 KUHAP dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik.
Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan kecaman yang dilayangkan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Pertama, adanya jaminan hak konstitusional dalam peraturan perundang-undangan yang telah menjamin hak setiap masyarakat atau organisasi untuk menyatakan pendapat.
Kedua, tindakan korupsi adalah musuh bersama yang sejak lama dimasukkan dalam kategori kejahatan luar biasa. Korupsi di tengah kondisi Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 yang telah merenggut nyawa puluhan ribu masyarakat dan meruntuhkan perekonomian negara adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir dan perlu menjadi perhatian.
"Perlu diingatkan kembali bahwa LBH Padang adalah bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar sedang terlibat dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Sumbar berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah ditemukan ada selisih Rp4,9 miliar dari pengadaan hand sanitizer," jelas Koalisi Masyarakat Sipil.
Diduga, imbuh mereka, ada upaya mark up harga dari harga Rp9.000 per botol menjadi Rp35.000 per botol. Itu baru dari satu item saja, belum lagi yang lain yang juga di-mark up seperti harga kacamata, masker, alat pelindung diri, dan lainnya.
Temuan LHP BPK RI mengungkapkan ada indikasi dana Rp49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dalam dugaan penyelewanan dana penanganan Covid-19 di Sumbar.
Apa yang disebarkan LBH Padang dalam akun instagram adalah bagian tak terpisahkan dari kerja Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar ketika berupaya mengkritik tindakan Polda Sumbar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penanganan dana Covid-19 di Sumbar dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan sebanyak Rp4,9 miliar.
"Padahal temuan BPK menunjukkan nilai tersebut hanya dari kerugian dari mark up pengadaan hand sanitizer, belum keseluruhan nilai yang diselewengkan senilai Rp49 miliar," tulis mereka.
Ketiga, postingan yang dilakukan LBH Padang lewat akun Instagram merupakan perwujudan konstitusional peran serta masyarakat dalam mengawasi korupsi sesuai ketentuan hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Keempat, pemanggilan terhadap LBH Padang dikaitkan dengan ujaran kebencian terhadap antar golongan. Koalisi Masyarakat Sipil menerangkan Polda Sumbar harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditelah ditandatangani oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan mengedepankan restorative justice sebelum menggunakan pasal di dalam UU ITE.
"Dalam konteks pemanggilan LBH Padang yang dilaporkan oleh polisi sendiri dengan laporan model A, terlihat ada ketidakhati-hatian penyidik Polda Sumbar dan ketidakpatuhan pada isi SKB yang telah ditandatangani pimpinan tertinggi Polri," sampai koalisi.
Kelima, pemanggilan terhadap LBH Padang dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap pembela HAM.
Menurut koalisi, salah satu serangan terhadap pembela HAM adalah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan di mana penggugat menggugat organisasi atau orang dalam upaya untuk membungkam, mengintimidasi, atau menghukumnya terhadap protes yang disampaikan organisasi/orang tersebut. Tentu ini hal yang seharusnya dihindari dilakukan di tengah iklim demokrasi Indonesia tengah terpuruk.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Kapolri untuk memberikan atensi khusus dan instruksi kepada Kapolda Sumbar dan jajarannya untuk segera menghentikan penyidikan terhadap LBH Padang pada perkara ujaran kebencian berbasis SARA ini.
Koalisi juga mendesak DPR dan pemerintah Indonesia untuk menyegerakan perbaikan UU ITE dengan fokus pada revisi total pasal-pasal bermasalah yang kerap disalahgunakan.
Selain itu, koalisi juga meminta Komnas HAM dan LPSK segera menyatakan sikap dan memberi perlindungan pada pembela HAM yang diancam dengan hukum represif.
Baca Juga: Respons Polda Sumbar Soal Surat Panggilan yang Dinilai Tak Jelas ke Direktur LBH Padang
"Pemerintah dan aparat penegak hukum agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan," sampai Koalisi Masyarakat Sipil. [*/fru]