Padang, Padangkita.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Sumatra Barat (Sumbar), Asben Hendri mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan kasus minyak goreng curah yang di-repacking atau dikemas ulang menjadi minyak goreng kemasan premium.
"Sampai saat ini kami mendapatkan laporan, dan di lapangan juga belum ada (ditemukan)," ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan usai menghadiri rapat koordinasi distribusi minyak goreng curah di Mapolda Sumbar, Selasa (5/4/2022).
Dia menuturkan, minyak goreng curah secara aturan memang tidak boleh dikemas ulang menjadi minyak goreng kemasan. Dia menjelaskan, merek minyak goreng kemasan sepanjang sudah terdaftar, itu tidak masalah karena legal untuk didistribusikan.
"Namun, yang kita khawatirkan yang ilegal. Kalau itu yang terjadi, tentu kita tertibkan. Merek minyak goreng kemasan di Sumbar ini banyak. Namun belum ada merek yang aneh-aneh kita temukan," ungkapnya.
Asben pun mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak-pihak jika menemukan kasus minyak goreng curah yang dikemas ulang, atau minyak goreng kemasan dengan merek ilegal.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan juga mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan kasus tersebut.
"Tentunya kami di jajaran sudah diperintahkan untuk mengantisipasi. Sampai saat ini belum ditemukan," sebutnya.
Baca Juga: Produksi Minyak Goreng di Sumbar Berlimpah Capai 1.060 Ton per Hari, namun Terkendala di Distribusi
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari pemberitaan di berbagai media massa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada temuan modus repacking minyak goreng sehingga muncul minyak goreng dengan merek baru yang sebelumnya tidak ada di pasar. [fru]