Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima sebanyak 935 pengaduan terkait layanan masyarakat sepanjang tahun 2020. Untuk laporan terbanyak, yaitu penyelenggara pelayanan di instansi pemerintahan.
Berdasarkan catatan Ombudsman Sumbar yang diterima Padangkita.com, ada lima besar penyelenggara pelayanan yang paling banyak dilaporkan, pertama pelayanan publik di pemerintah daerah, yaitu sebanyak 111 laporan atau 43 persen dari total laporan yang diterima.
Kedua, Kepolisian sebanyak 30 laporan atau 11 persen, ketiga, Badan Pertanahan Nasional terdapat sebanyak 28 laporan atau 10 persen, keempat Lembaga Pendidikan Negeri terdapat sebanyak 25 laporan atau 10 persen dan BUMN atau BUMD sebanyak sembilan laporan atau tiga persen.
Kemudian, untuk substansi yang dilaporkan, yaitu persoalan agraria dan pertanahan, pendidikan, kepegawaian, kesejahteraan atau jaminan sosial.
Adapun asal pelapor dan daerah instansi terlapor yang paling tinggi terdapat di kota Padang yang mencapai hampir 150 laporan.
Lanjut, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Bukittinggi dan Pasaman Barat, disusul 14 kabupaten dan kota lainnya di Sumbar.
Sementara, untuk klasifikasi pelapor, didominasi laporan yang disampaikan oleh korban langsung atau perorangan, yaitu sebanyak 200 laporan, kemudian keluarga korban sebanyak 28 laporan, kuasa hukum sebanyak 23 laporan dan kelompok masyarakat sebanyak 12 laporan. [ad/zfk]