Berita Agam terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Virus Corona Sumbar terbaru: Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri menerbitkan instruksi tentang izin pelaksanaan belajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Lubuk Basung, Padangkita.com - Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri menerbitkan instruksi tentang izin pelaksanaan belajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Instruksi tersebut terdapat sembilan ketentuan yang harus dipenuhi tenaga pendidik dan peserta didik.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Agam, Khasman Zaini mengatakan, dalam menyongsong pembelajaran tatap muka di tengah Pandemi Covid-19, Bupati Agam telah menerbitkan izin berupa Instruksi Bupati.
“Instruksi Bupati Agam ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19,” ujarnya, Sabtu (02/01/2021).
Dikatakan Khasman, dalam Instruksi Bupati tersebut, disebutkan bahwa sekolah tatap muka di Kabupaten Agam akan dimulai 4 Januari 2021.
Dijelaskan Khasman, dalam instruksi tersebut juga dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka dilaksanakan dalam dua fase, yaitu transisi dan kebiasaan baru.
"Setelah masa transisi selesai, yaitu berlangsung selama Januari dan Februari dan jika instruksi ini tidak dicabut, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru," ujarnya, Sabtu (02/01/2021).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Tanah Datar Diundur ke 11 Januari 2021, Ini Alasannya
Berikut sembilan instruksi dari Bupati Agam, Indra Catri soal izin sekolah tatap muka di daerah itu:
- Satuan pendidikan harus sudah memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai daftar periksa kesiapan sekolah tatap muka, adanya surat pernyataan kesiapan dari kepala satuan pendidikan, adanya persetujuan orang tua murid dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Pembelajaran tatap muka diselenggarakan dalam dua fase, yakni masa transisi pada Januari hingga Februari 2021 dan masa kebiasaan baru pada Maret 2021. Pada masa transisi jadwal pembelajaran diberlakukan ketentuan shifting dengan membagi jumlah rombongan belajar.
- Jarak minimal antar siswa berkisar 1,5 meter. Jumlah maksimal perserta didik PAUD, RA dan SLB sebanyak 5 orang. SD/MI/Paket A maksimal sebanyak 14 orang, SMP/Mts/Paket B maksimal 16 orang, dan SMA/SMK/MA/Paket C maksimal 18 orang.
- Proses belajar mengajar tatap muka harus dihentikan apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di sekolah yang bersangkutan.
- Pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Agam. Pemberhentian dapat dilakukan secara serentak atau bertahap dalam suatu wilayah jorong, nagari, kecamatan, atau kabupaten.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Kepala Kantor Kementerian Agam Kabupaten Agam, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran harus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan.
- Jajaran Pemerintahan Kabupaten Agam hingga ke tingkat nagari melakukan pengawasan dan pemantauan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan di wilayahnya.
- Guru dan tenaga kependidikan harus mengikuti swab test yang dilaksanakan secara bertahap setelah belajar tatap muka dimulai.
- Instruksi Bupati Agam ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 Desember 2020. [*/zfk]