Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jika tidak ditindak, kata Feri, bisa jadi kasus penyelewengan dana Covid-19 itu merajalela.
Padang, Padangkita.com - Aktvis anti-korupsi Sumatra Barat (Sumbar) Feri Amsari turut menyoroti kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 di daerah itu.
Apalagi, kata Feri, adanya dugaan pemahalan harga (mark up) Hand Sanitizer senilai Rp4,9 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar bisa menjadi bukti permulaan untuk mengungkap keseluruhan kasus penyelewengan dana Covid-19 tersebut.
"Tentu saja itu merupakan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pihak-pihak terkait," ujar Feri saat dihubungi Padangkita.com, Jumat (26/2/2021).
Dijelaskan Feri, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut mempertegas opini kejahatan korupsi yang terjadi dalam kasus penanganan Covid-19.
Bahkan, kata Feri, para pelaku yang terbukti bisa diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
"Ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti sangat tegas, dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," ucap Feri yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) itu.
Feri menegaskan, jika pelaku tidak ditindak, akan ada kemungkinan kasus korupsi terkait dana Covid-19 merajalela.
Karena itu, kata Feri, masyarakat sipil juga harus ikut melaporkan penyelewengan dana Covid-19 itu ke penegak hukum.
"Laporkan kalau ada bukti awal kepada polisi, kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap Feri.
Ditanya apakah PUSaKo Unand akan ikut andil dalam mengungkap kasus penyelewengan dana itu, Feri mengatakan bahwa ia akan mendiskusikannya terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan adanya dugaan penyelewengan atau mark up pengadaan Hand Sanitizer senilai Rp4,9 miliar.
Baca juga: Polda Sumbar Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Penyelewengan Dana Covid-19
Lalu, BPK juga menemukan adanya anggaran senilai Rp49 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. [zfk]