Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) bakal memeriksa Andre Rosiade terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan Wakil Bupati (Wabup) Solok, Jon Firman Pandu.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penyidik Polda Sumbar telah mengirimkan surat pemanggilan Andre Rosiade selaku Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar.
Pemeriksaan rencananya dilaksanakan pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Ditreskrimum Polda Sumbar. "Andre Rosiade kita undang. Setidaknya sebagai saksi dalam kasus itu," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com, Sabtu (2/7/2022).
Dia menuturkan, Andre Rosiade diperiksa untuk memberikan klarifikasi sekaitan dengan laporan Iriadi Datuk Tumanggung dengan terlapor Jon Firman Pandu.
Sejauh ini, penyidik Polda Sumbar telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu yaitu pelapor, saksi yang dibawa pelapor, Jon Firman Pandu beserta isteri dan mertuanya.
Saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Jon Firman Pandu sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Iriadi pada 5 Mei lalu dengan Laporan Kepolisan Nomor STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, dan diterima Kompol Azhari atas nama Kepala SPKT Polda Sumbar.
Dalam laporan tersebut, Iriadi merasa tertipu terkait dugaan pemberian mahar kepada Partai Gerindra sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020.
Dia menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud agar Partai Gerindra membawanya maju menjadi Bupati Solok.
Namun, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak mendapatkan tiket dari partai berlambang burung garuda itu untuk maju sebagai salah seorang calon.
Baca Juga: Dipolisikan Gegara Dugaan Mahar Politik, Wabup Solok Kini Dilaporkan ke Majelis Kehormatan Gerindra
Lantas, uang mahar yang diberikan juga tidak dikembalikan setelah Pilkada selesai digelar. Atas dasar itulah dia kemudian melaporkan Pandu ke polisi. [fru]