Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran untuk pendirian posko penyekatan di pintu masuk wilayah di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Ya, ternyata ada juklak dan juknisnya. Kita harus komunikasikan ke kementerian, ke pusat, supaya tidak ada kesalahan dalam penggunaan anggaran yang nanti bisa berkonsekuensi pada hukum," ujar Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Senin (12/7/2021).
Dia meminta agar pemerintah kota tidak memaksakan pendirian posko penyekatan.
"Jangan dipaksakan dulu. Tadi Wali Kota Padang menanyakan hal tersebut. Kita katakan jangan paksakan dulu. Takut nanti ada konsekuensi hukum. Kita konsultasikan ke pusat," tegasnya.
Sekedar informasi, pemerintah pusat memutuskan tiga daerah di Sumbar untuk menerapkan PPKM Darurat mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang.
Tiga daerah di Sumbar yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yaitu Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.
Audy mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan PPKM Darurat bersama wali kota di Sumbar.
Baca Juga: Sumbar Tindaklanjuti Perintah Pusat soal PPKM Darurat untuk 3 Kota
“Intinya memakai instruksi pusat, memperluas tracing, menyiapkan kesiapsiagaan rumah sakit, dan kita sudah arahkan rumah sakit umum daerah masing-masing dan provinsi untuk kembali difungsikan sebagai rumah sakit penanganan Covid-19,” jelasnya. [fru]