SK PPPK Pemko Padang akan Diserahkan Serentak Juli 2025, Masa Kontrak Selama 5 Tahun

SK PPPK Pemko Padang akan Diserahkan Serentak Juli 2025, Masa Kontrak Selama 5 Tahun

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon. [Foto: Dok. Pemko Padang]

Padang, Padangkita.com – Pemko Padang akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi 4.899 pegawai yang lolos seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2, pada awal Juli 2025.

Seleksi PPPK tahap 1 telah berlangsung pada Desember 2024, sementara seleksi tahap 2 dijadwalkan pada 16-17 Mei 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon menyebutkan, seleksi tahap 1 diikuti oleh 2.933 peserta, dan seleksi PPPK tahap 2 akan diikuti 1.966 peserta pada April-Mei 2025.

"Penyerahan SK akan dilakukan serentak pada Juli 2025 bagi seluruh PPPK yang lolos seleksi tahap 1 dan 2," ujar Mairizon dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/1/2025).

Ia menyebutkan, bahwa dalam proses seleksi PPPK, tidak ada istilah tidak lulus, melainkan tertunda atau R3.

"Tertunda atau R3 ini terjadi karena formasi yang tersedia tidak mencukupi dibandingkan jumlah peserta yang mengikuti seleksi," jelas Mairizon.

Peserta yang masuk dalam kategori R3 akan dioptimalisasi ke formasi yang masih kosong setelah seleksi tahap 1 dan 2 selesai.

Pada seleksi tahap 1, terdapat kurang dari 50 peserta yang masuk dalam kategori R3. Mereka akan diprioritaskan untuk mengisi formasi yang masih tersedia di tahap berikutnya.

PPPK yang mengikuti seleksi tahun ini merupakan tenaga yang memiliki masa kerja di atas 2 tahun.

Namun, masih ada sekitar 250 pegawai dengan masa kerja di bawah 2 tahun yang nasibnya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kemenpan RB masih fokus pada seleksi tahap 1 dan 2. Untuk PPPK yang belum memenuhi syarat masa kerja 2 tahun, aturan selanjutnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat," ungkap Mairizon.

PPPK yang menerima SK akan mendapatkan kontrak kerja selama 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, status mereka bisa diperpanjang, tergantung hasil evaluasi kinerja.

Mairizon menegaskan bahwa kinerja PPPK akan dievaluasi secara berkala.

"Diperpanjang atau tidaknya kontrak PPPK bukan kami yang menentukan, tapi berdasarkan kinerja mereka sendiri," tegasnya.

Oleh karena itu, PPPK yang telah menerima SK diharapkan bekerja dengan maksimal dan menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Seleksi PPPK Kota Padang: Perjuangan Menjadi ASN di Tengah Persaingan Ketat

Dengan adanya sistem seleksi yang transparan dan berbasis kinerja, diharapkan PPPK Kota Padang dapat memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan publik.

"Kami berharap seluruh PPPK yang lolos seleksi dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme," pungkas Mairizon.

[*/pkt]

Baca Juga

KPN Balai Kota Padang Gelar RAT 2024, SHU Meningkat Signifikan dan Luncurkan Perumahan untuk ASN
KPN Balai Kota Padang Gelar RAT 2024, SHU Meningkat Signifikan dan Luncurkan Perumahan untuk ASN
Karya Kolaborasi Siswa dan Guru SMP Maria Lahirkan Buku Antologi Cerpen "Serpihan Duka di Balik Rumah"
Karya Kolaborasi Siswa dan Guru SMP Maria Lahirkan Buku Antologi Cerpen "Serpihan Duka di Balik Rumah"
UPTD BKOM dan Pelkes Sumbar Resmi Jadi BLUD
UPTD BKOM dan Pelkes Sumbar Resmi Jadi BLUD
Finalis Uni dan Uda Kota Padang 2025 Ikuti Karantina Menuju Grand Final
Finalis Uni dan Uda Kota Padang 2025 Ikuti Karantina Menuju Grand Final
Kota Padang Hadapi Tantangan Pengelolaan Sampah: Armada Terbatas, Volume Sampah Meningkat
Kota Padang Hadapi Tantangan Pengelolaan Sampah: Armada Terbatas, Volume Sampah Meningkat
Pohon Tumbang Timpa Pagar SMPN 21 Padang, BPBD Gerak Cepat Lakukan Evakuasi
Pohon Tumbang Timpa Pagar SMPN 21 Padang, BPBD Gerak Cepat Lakukan Evakuasi