Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mewajibkan siswa laki-laki tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Salat Jumat di masjid, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No. 400.3/20/DIKBUD/X/2023 tentang ‘Salat Jumat bagi peserta didik’.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova mengatakan aturan ini bertujuan meningkatkan keimanan, ketakwaan dan menambah ilmu pengetahuan peserta didik yang beragama Islam pada seluruh satuan pendidikan di Kota Padang.
"Serta mengantisipasi maraknya aksi tawuran yang sering terjadi pada saat Salat Jumat," kata Yopi Krislova dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (10/2/2024)
Ia meminta kepada kepala SD dan SMP di Padang menyampaikan kepada peserta didik yang beragama Islam tentang wajib melaksanakan Salat Jumat berjemaah bagi peserta didik laki-laki di masjid sekolah atau masjid terdekat dari sekolah.
"Kemudian absensi, kehadiran diambil oleh guru pengawas dari sekolah," ingatnya.
Selain itu, untuk peserta didik SMP mencatat kesimpulan dari ceramah/ khotbah Jumat yang disampaikan oleh penceramah/khatib Jumat.
Kemudian, menyerahkan catatan dari ceramah khatib kepada guru pengawas setelah selesai sholat jumat. Catatan tersebut harus ditandatangani, diketahui oleh Pengurus masjid tempat salat berlangsung.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Yopi juga meminta kepala SD dan SMP agar menugaskan guru laki-laki yang beragama Islam untuk mengawasi peserta didik di masjid-masjid diselenggarakannya Salat Jumat.
Baca juga: SMPN 47 Padang Diresmikan, Hendri Septa Apresiasi Hibah Tanah Kaum Melayu
"Guru pengawas menyerahkan catatan khotbah jumat dari peserta didik kepada guru agama pada hari berikutnya setelah pelaksanaan Salat Jumat, yang dijadikan bagian dari penilaian peserta didik yang bersangkutan," katanya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News