Sinergi DPRD Padang-DPD RI: Mengurai Benang Kusut Kebijakan Nasional di Daerah

Sinergi DPRD Padang-DPD RI: Mengurai Benang Kusut Kebijakan Nasional di Daerah

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI Jelita Donal dalam rangka menyerap aspirasi dan menjaring masukan dari pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan nasional di tingkat lokal.

Padang, Padangkita.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Muharlion, menyambut kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jelita Donal, pada Senin sore (28/07/2025).

Pertemuan ini bertujuan menyerap aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah mengenai implementasi kebijakan nasional di tingkat lokal.

Diskusi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang ini dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafdi, Anggota Komisi I Devi Febrida, Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim ahli Pemko Padang, dan pemangku kepentingan legislatif lainnya.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda konstitusional DPD RI dalam menjalankan fungsi representasi daerah dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang serta kebijakan nasional.

Dalam dialog terbuka, beberapa isu krusial mengemuka, salah satunya mengenai belum optimalnya implementasi kebijakan pusat. Salah satu perhatian utama adalah belum ditindaklanjutinya secara optimal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ini khususnya dalam hal pengawasan reklame rokok, penyediaan layanan konseling berhenti merokok, dan kampanye bahaya tembakau melalui iklan layanan masyarakat,” ujar Muharlion.

Selain itu, lambatnya peraturan turunan dari pusat juga menjadi sorotan yang menghambat legislasi daerah. DPRD Kota Padang menyampaikan kendala penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang sering terhambat oleh belum terbitnya peraturan pelaksana dari pusat.

Contoh nyata adalah Pasal 104 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang belum memiliki aturan pelaksana hingga saat ini, menghambat daerah dalam mengatur skema insentif fiskal secara mandiri.

Pembahasan juga menyentuh keterlibatan komunitas adat dalam legislasi daerah. DPRD menilai partisipasi masyarakat, termasuk komunitas adat, dalam penyusunan regulasi lokal cukup baik dan terus ditingkatkan melalui forum Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Keterlibatan ini penting dalam memastikan kebijakan yang lahir benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat hukum adat, apalagi di Sumatra Barat, khususnya Kota Padang, sering membahas aturan yang menyangkut hukum adat dan budaya lokal,” tambah Muharlion.

Saat ini, batasan regulasi lokal dinilai terlalu ketat. Regulasi pusat, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, dianggap terlalu membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam membentuk kebijakan lokal.

“Proses harmonisasi dan fasilitasi yang panjang menyebabkan lambatnya pembentukan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah,” ungkap Muharlion.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengapresiasi kunjungan kerja Jelita Donal dan menyampaikan harapan agar seluruh aspirasi serta kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Padang dapat diperjuangkan di tingkat nasional.

“Kami menyampaikan hambatan yang dihadapi dalam pembentukan Perda, termasuk keterbatasan kewenangan dan lambatnya regulasi turunan dari pusat. Semoga DPD RI bisa menjadi jembatan agar suara daerah benar-benar didengar,” ujar Muharlion.

Menanggapi hal itu, Jelita Donal menegaskan bahwa DPD RI hadir di daerah bukan sekadar menjalankan kewajiban formal, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan pusat bisa berjalan efektif dengan dukungan daerah.

“Kami datang untuk mendengar langsung, agar regulasi yang lahir dari pusat benar-benar selaras dengan kebutuhan dan dinamika daerah. Ini bagian dari tugas konstitusional DPD RI,” ujarnya.

Baca Juga: Program Kesehatan di Sumbar Dipuji Komite III DPD RI, Ini Kelebihannya 

Rangkaian pertemuan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga negara, demi terciptanya kebijakan publik yang lebih partisipatif, tepat sasaran, dan berkeadilan. [*/hdp]

Baca Juga

DPRD Padang Sahkan RPJMD 2025-2029, Persetujuan Diiringi Banjir Kritik dan Catatan
DPRD Padang Sahkan RPJMD 2025-2029, Persetujuan Diiringi Banjir Kritik dan Catatan
Sambut Irman Gusman, Yota Balad Minta Progul Pariaman Disinergikan dengan Program Pusat
Sambut Irman Gusman, Yota Balad Minta Progul Pariaman Disinergikan dengan Program Pusat
Wali Kota Fadly Amran Paparkan Program Unggulan Padang kepada Irman Gusman
Wali Kota Fadly Amran Paparkan Program Unggulan Padang kepada Irman Gusman
Belanja Pegawai Hampir Sentuh 50 Persen APBD, DPRD Padang Dorong Peningkatan PAD
Belanja Pegawai Hampir Sentuh 50 Persen APBD, DPRD Padang Dorong Peningkatan PAD
Rancangan APBD 2026 Padang Diserahkan ke DPRD, Pendapatan Ditargetkan Rp2,9 Triliun
Rancangan APBD 2026 Padang Diserahkan ke DPRD, Pendapatan Ditargetkan Rp2,9 Triliun
APBD Perubahan 2025 Kota Padang Dirancang Rp 2,98 Triliun, Defisit Ditutupi SILPA dan Pinjaman Daerah
APBD Perubahan 2025 Kota Padang Dirancang Rp 2,98 Triliun, Defisit Ditutupi SILPA dan Pinjaman Daerah