Payakumbuh, Padangkota.com - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu terbongkar di Payakumbuh. Sindikat yang melibatkan pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Solok dan Padang Panjang itu terbongkar berkat penyelidikan polisi, setelah anggota sindikat pembuat uang palsu tersebut membeli ponsel di Payakumbuh.
"Kami baru saja mengungkap keberadaan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Sindikat ini beroperasi dengan modus membuat uang palsu yang digunakan untuk membeli handphone dalam jumlah banyak di Payakumbuh," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rosidi dalam konferensi pers di Mapolres Payakumbuh, Senin (27/7/2020).
Dony menyebut sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Pertama, Muhammad Ali, 24 tahun, warga Desa Durian Mas, Kecamatan Kotapadang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kedua, Al Alif, 32 tahun, warga Desa Suka Kaya, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
"Tersangka Muhammad Ali ditangkap di Kota Padang Panjang, pada Minggu (26/7/2020) pukul 09.30 WIB. Sedangkan tersangka Al Alif ditangkap di Kota Solok, pada Minggu (26/7/2020) pukul 17.30 WIB," kata Dony yang diamini Rosidi.
Dony menyebutkan, sebelum menangkap kedua tersangka, Polres Payakumbuh menerima laporan dari pemilik dan pegawai Toko Pagaruyuang Ponsel yang berada di Jl. Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Payakumbuh. Laporan itu masuk ke Polres Payakumbuh Jumat malam (24/7/2020).
Baca juga: Hendak Transaksi, Pengedar Narkoba di Payakumbuh Ditangkap Polisi
Dalam laporannya, pemilik Toko Pagaruyuang Ponsel, yakni Maizil beserta dua karyawannya, Yosi dan Jeli, mengaku tertipu dengan kedatangan pembeli yang berbelanja dengan uang palsu dicampur uang asli. Usut punya usut, pembeli ponsel dalam jumlah banyak itu adalah Al Alif bersama rekannya Muhammad Ali.
Namun, pemilik dan pegawai Toko Pagaruyung Ponsel tidak tahu dengan pembeli ponsel tersebut. Sehingga, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan. Hingga akhirnya, kedua tersangka dapat diamankan.
Baca juga: Penjambret Sadis Dokter di Payakumbuh Ditembak Polisi di Banuhampu
"Kedua tersangka menggunakan uang palsu dicampur dengan uang asli untuk membeli 5 Unit HP di Toko Pagaruyuang Ponsel Payakumbuh. Lima unit HP tersebut dibeli seharga Rp17 juta, di mana tersangka membayar menggunakan campuran uang asli dan palsu. Yaitu Rp3 juta uang asli dan Rp14 juta uang palsu," kata Dony.
Rosidi menambahkan, dari Rp13 juta uang palsu yang digunakan tersangka untuk membeli ponsel tersebut, sebanyak 28 lembar merupakan uang pecahan Rp100 ribu. Kemudian, sebanyak 224 lembar uang pecahan 50 ribu.
Baca juga: Penjual Tuak di Kota Payakumbuh Divonis 10 Hari Kurungan
"Cara kedua pelaku mengelabui penjual adalah meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 jo pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Rosidi. [gse/pkt]