Solok, Padangkita.com - Satnarkoba Polres Solok menangkap pelaku penyalahguna narkoba RS, 34 tahun. RS ditangkap di Jorong Pasa Jumat, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba IPTU Eko Kurniawan mengatakan pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan lintas dari arah solok menuju arah Singkarak.
"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja," katanya dilansir dari situs resmi polri, Jumat (27/2/2020).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita satu paket kecil yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.
Baca juga: Edarkan Narkoba, Seorang Pria di Solok Ditangkap Polisi
Kasat narkoba menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku dilakukan berawal ketikan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada ada memiliki narkotika jenis ganja.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
"Pelaku didapati sedang berada di jalan lintas dari arah solok menuju arah Singkarak dengan menggunakan sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi," jelasnya.
Melihat pelaku, petugas langsung mengiringi pelaku kemudian tepatnya di TKP, petugas langsung mencegat dan memberhentikan pelaku, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan pengeledahan yang disaksikan oleh beberapa orang saksi-saksi beserta warga setempat ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja. Barang terlarang tersebut diletakan di bawah sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyta, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Polres Solok untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.(*/PKT-02)