Lubuk Basung, Padangkita.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi mengamankan tiga pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah menyebutkan, ketiga pemuda itu masing-masing berinisial T, 20 tahun, IF, 21 tahun, dan RF, 19 tahun.
Menurut Aleyxi, para pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Dari informasi itu, jelas Aleyxi, ditangkap seorang terduga pelaku berinisial T. Namun, dari tangan T tidak ditemukan barang bukti apapun.
Kemudian, lanjut Aleyxi, tim menuju kediaman T untuk melakukan penggeledahan. "Di lokasi (kediaman T) ada temannya IF yang menunggu, namun saat itu IF mencoba untuk kabur," jelas Aleyxi.
Melihat gerak gerik IF mencurigakan, ungkap Aleyxi, petuga langsung mengamankannya. "Setelah kedua terduga pelaku diamankan, tim langsung menggeledah kediaman IF, dan ditemukan ganja seberat 80 gram di dalam sepeda motor Vespa," paparnya.
Lalu, petugas melanjutkan penggeledahan ke kediaman T. "Di kedaiman T, petugas menemukan ganja seberat 110 gram," imbuhnya.
Setelah kedua pemuda itu diringkus polisi, masyarakat juga datang untuk menyerahkan terduga pelaku RF.
"RF diamankan pemuda setempat ketika menuju kediaman T. Di tangan RF ditemukan satu linting ganja," ungkap Aleyxi.
Baca juga: Oknum ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Terancam Dipecat
Saat ini, ucap Aleyxi, ketiga pemuda tersebut telah diamankan di Mako Polres Bukittinggi. "Kita juga ucapkan terima kasih kepada pemuda dan masyarakat karena telah membantu memberantas narkoba di Bukittinggi dan Agam," kata Aleyxi. [*/zfk]