Padang, Padangkita.com - Sidang perdana gugatan praperadilan status tersangka Ilham Maulana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang ditunda.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Imra Leri Wahyuli, salah seorang pengacara Ilham Maulana.
"Sidang perdana tidak jadi digelar pagi ini, Jumat (3/6/2022), tetapi ditunda," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon.
Sidang perdana tersebut rencananya digelar pada Jumat (10/6/2022) mendatang. Agendanya pembacaan gugatan praperadilan.
Menurut Leri, sidang ditunda karena pihak termohon dalam hal ini Polresta Padang tidak bisa hadir di pengadilan.
"Termohon belum hadir di ruang sidang. Tadi ada pihak kepolisian datang mengantarkan surat. Alasannya ada serah terima jabatan di Polresta," jelas Leri.
Dia mengungkapkan, Ilham Maulana datang pada hari ini ke pengadilan meski akhirnya sidang diputuskan ditunda. Pada sidang nanti, yang bersangkutan rencananya juga kembali hadir.
Sebelumnya diberitakan, sidang awalnya dijadwalkan digelar pada hari ini. Leri menyatakan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan status tersangka oleh Polresta Padang.
“Alasannya, dalam gugatan kami disampaikan, bukti-bukti yang ada itu tidak berhubungan erat dengan yang bersangkutan. Jadi, dalam suatu perkara pidana, bukti itu kan harus berhubungan erat kan,” jelasnya.
“Bukti itu seperti keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan sebagainya. Itulah yang akan diuji apakah penetapan status tersangka itu sudah memenuhi dua bukti yang cukup. Kita uji penetapan apakah penetapan status tersangka ini sudah sesuai prosedur yang ada,” imbuh Leri.
Sebelumnya, saat Ilham Maulana masih belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara itu, yang bersangkutan juga telah diperiksa penyidik saat proses penyelidikan berlangsung untuk dimintai keterangan.
Ilham Maulana membantah melakukan korupsi atau pemotongan bansos. Politisi Partai Demokrat ini mengaku hanya sebagai pengusul, karena bansos tersebut berasal pokir dia sebagai dewan.
Baca Juga: Praperadilan Digelar Besok, Ilham Maulana Persoalkan Status Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir
Sementara penyalurannya adalah kewenangan Pemko Padang melalui dinas terkait. Bansos, lanjut dia, disalurkan langsung oleh Pemko Padang ke rekening tiap-tiap penerima bansos, jadi tidak mungkin bagi dia melakukan pemotongan. [fru]