Sidang Perdana di MK, Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni: Pilkada Sumbar Langgar Asas Bebas dan Jurdil

Sidang Perdana di MK, Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni: Pilkada Sumbar Langgar Asas Bebas dan Jurdil

Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni, Veri Junaidi. [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI]

Berita Padang terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni digelar hari ini, Selasa (26/1/2021).

Padang, Padangkita.com - Sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni digelar hari ini, Selasa (26/1/2021).

Dalam sidang tersebut, pokok persoalan disampaikan kuasa hukum Mulyadi-Ali Mukhni, Veri Junaidi.

Penyampaian pokok persoalan, Veri menyebutkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatra Barat (Sumbar) digelar dengan melanggar asas bebas, jujur dan adil.

"Yang mulia majelis hakim Mahkmah Konstitusi, bahwa proses Pilkada Sumatra Barat dilaksanakan dengan melanggar asas bebas, jujur dan adil," ujar Veri dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (26/1/2021).

Asas bebas, kata Veri, seharusnya pemilih mendapatkan informasi yang benar dan utuh, sehingga dapat menggunakan hak pilih secara bebas tanpa termanipulasi informasi yang tidak benar.

Sementara, pelanggaran terhadap asal jujur dan adil, jelas Veri, yaitu terkait proses penengakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan.

"Penegakkan hukum tidak menunjukkan prinsip equality dan ada upaya nyata yang dilakukan oleh kandidat lain atau penyelenggara pemilihan dalam hal ini sentra penegakkan terpadu yang telah memaksakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Mulyadi)," ungkapnya.

Penetapan pemohon sebagai tersangka, meskipun akhirnya dinyatakan tidak cukup alat bukti, kata Veri, merupakan upaya terstruktur, sistematis dan masif untuk menggembosi dukungan pemilih terhadap pemohon.

"Adanya pemberitaan secara masif bahwa Mulyadi tersangka itu dapat menggembosi suara untuk Mulyadi dan pemilih bisa mengalihkan pilihannya ke calon lain," ucapnya.

Kemudian, Veri juga meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat menilai, memeriksa proses serta prosedur penyelenggaraan dan fakta yang menyebabkan kecurangan dalam Pilkada di Sumbar.

Penegak Hukum dan Media Disebut Gembosi Suara Mulyadi

Penetapan tersangka calon gubernur Sumbar, Mulyadi sebelum pemilihan dinilai telah menggembosi suara untuk pasangan Mulyadi-Ali Mukhni tersebut.

Kuasa Hukum Pasangan Mulyadi-Ali Mukhni, Veri Junaidi menuding bahwa penetapan tersangka terhadap Mulyadi sebelum hari pemilihan merupakan upaya terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan penegak hukum untuk menggembosi suara Mulyadi.

Bahkan, pemberitaan di media secara masif terkait penetapan tersangka Mulyadi juga mempengaruhi perolehan suara.

"Ada dugaan upaya masif untuk mempublikasikan penetapan termohon sebagai tersangka, baik melalui media lokal ataupun nasional yang seacar terus menerus mempublikasikan dan memframing pemberitaan yang menyudutkan pemohon," kata Veri.

Ini data yang dipaparkan Veri Junaidi, Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni terkait dampak pemberitaan atas penetapan Mulyadi sebagai tersangka:

Media sosial (Twitter):

  • 5 Desember 2020: 4.596.000 orang terpapar
  • 6 Desember 2020: 7.406.886 orang terpapar
  • 9 Desember 2020: 6.831.000 orang terpapar

"Belum lagi yang dilakukan melalui pemberitaan-pemberitaan online yang hampir 4-5 juta orang terpapar dengan pemberitaan ini. Inilah dampak yang telah kami buktikan," tegas Veri. [zfk]


Baca berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK