Simpang Empat, Padangkita.com - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Rabu (19/8/2020) dinilai tidak sah karena tidak kuorum.
Jumlah anggota DPRD yang hadir pada sidang beragenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan 2020 itu, hanya dihadiri 18 orang dari total 40 anggota DPRD.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB itu, terpaksa ditunda hingga pukul 12.00 WIB, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pasbar Daliyus K. Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni tidak hadir karena sakit.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pasbar, Endang Jaya Putra mengatakan akhir-akhir ini disiplin anggota dewan memang semakin menurun.
"Beberapa sidang boleh dilanjutkan apabila anggota atau kuorum tidak cukup. Namun, untuk sidang paripurna ini, apalagi terkait anggaran rasanya harus dihadiri bersama," ujar Endang, Rabu (19/8/2020).
Pada sidang kali ini, kata dia, peserta sidang sesuai daftar hadir hanya 18 orang dari 40 orang total anggota DPRD Pasbar. Bahkan anggota dari Fraksi Gerindra tak satupun yang tidak hadir.
Baca juga: Upacara HUT ke-75 RI di Pasbar, Bupati Yulianto Ajak Masyarakat Terus Bangkit dan Bersemangat
"Untuk Ketua DPRD, informasi yang kami terima beliau dalam keadaan sakit," terangnya.
Dia menegaskan, BK memang memiliki kewenangan untuk memanggil anggota dewan yang tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam rapat.
TPAD Dinilai Tidak Transparan
Terpisah, Parizal Hafni ketika dihubungi via telepon selulernya, membenarkan dirinya dalam keadaan kurang sehat. Dia mengaku sudah mengirimkan surat keterangan sakit kepada Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan.
"Suratnya sudah saya kirimkan via pesan WhatsApp kepada Wakil Ketua dan juga Sekwan pada pagi harinya sebelum waktu sidang paripurna dimulai," kata Parizal.
Soal Fraksi Gerindra yang tidak hadir, Parizal menjelaskan, hal itu terkait dengan tidak transparannya Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pasbar terhadap pemakaian anggaran pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Pasbar.
Seharusnya, lanjut dia, tim TAPD terbuka terkait anggaran Covid-19 ini. Sebab, hal itu telah diatur oleh Permendagri No. 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri itu, khususnya Pasal 4 ayat 1, dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
"Karena tidak sesuai aturan, makanya Fraksi Ferindra tidak hadir dalam paripurna," tegasnya.
Selain itu, Parizal juga mengatakan, dalam program kerja (progja) yang dikirimkan kepada anggota dewan pada Selasa (18/8/2020), tidak dicantumkan paripurna laporan banggar, yang seharusnya itu dimasukkan dalam progja.
"Karena tidak ada jadwal untuk kegiatan itu, makanya kami dari Fraksi Gerindra tidak hadir. Sementara progja yang barunya, dikirimkan kepada kami pada pagi harinya setelah diubah melalui rapat bamus (badan musyawarah) dadakan pada Rabu (19/8/2020) paginya sebelum rapat paripurna," [rom/pkt]