Padang, Padangkita.com – Sidang kasus korupsi dugaan suap proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung yang menyeret Bupati Solok Selatan (Solsel) non-aktif Muzni Zakaria sebagai terdakwa, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (24/6/2020).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa yang disampaikan pada sidang pekan lalu. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yoserizal dengan anggota M. Takdir dan Zalekha itu dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang ini, jawaban JPU dibacakan secara bergantian oleh Rikhi B. Maghas dan Rio Frandy. Sementara satu orang rekannya yang lain mengikuti persidangan melalui video conference di gedung merah putih, Jakarta.
JPU menolak semua eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya. Pertama, JPU menyinggung soal uang Rp3,2 miliar yang dianggap Penasehat Hukum terdakwa sebagai hubungan keperdataan atau pinjam meminjam antara terdakwa dengan pengusaha Muhammad Yamin Kahar (MYK).
Menurut JPU, pendapat Penasehat Hukum terdakwa itu tidak dapat menjadi acuan untuk batalnya dakwaan dari JPU terhadap terdakwa Muzni. Pasalnya, kata JPU, hal itu telah masuk ke dalam materi pembuktian perkara yang pada gilirannya akan dibuktikan dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Suap Muzni Zakaria, Begini Pembelaan Dirinya
“Mengenai Rp3,2 miliar yang (disebut) pinjam meminjam harus kita buktikan dalam persidangan. Apakan pinjam meminjam ini murni hubungan keperdataan atau karena ada faktor-faktor proyek ini. Jadi kami tolak alasan itu,” ujar JPU.
Selanjutnya, soal tidak berwenangnya Muzni sebagai bupati dalam menentukan pemenangan proyek, kata JPU, hal itu juga telah masuk ranah pembuktian. “Itu tidak perlu dibahas lagi dalam eksepsi ini, eksepsi kan tidak boleh membahas pembuktian,” ucapnya.
Selain itu, JPU juga menilai Penasehat Hukum terdakwa tidak cermat dan konsisten dalam eksepsi. Sebab, terkait eksepsi yang menganggap JPU yang tidak membahas uang Rp3,2 miliar dalam persidangan dengan terdakwa MYK, adalah keliru.
Serupa dengan persidangan Muzni, uang tersebut juga dibahas dalam persidangan terdakwa MYK yang telah diputus pada sidang tingkat pertama. Bahkan dalam sidang terpisah, MYK telah divonis bersalah menyuap Muzni untuk memenangkan proyek Jembatan Amabayan dan Masjid Agung.
“Ada kami bahas, (Rp3,2 miliar) sebagai bentuk pemberian atas kedua proyek ini, jadi kami kategorikan suap,” tegas JPU.
Dengan alasan yang disampaikan untuk membantah eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, JPU memohon kepada majelis hakim agar persidangan kasus suap itu tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan meminta agar semua poin eksepsi ditolak dan menyatakan surat dakwaan dengan Nomor: 38/TUT.01.04/24/06/2020 sah menurut hukum.
Sama dengan sidang sebelumnya, dalam sidang kali ini, Muzni tetap didampingi oleh dua orang Penasehat hukum.
Sidang berakhir setelah JPU membacakan jawaban atas eksepsi terdakawa tanpa ada tanggapan dari terdakwa dan Penasehat Hukum. Sidang dilanjutkan Pada Rabu (1/7/2020) mendatang dengan agenda putusan sela. [mfz/pkt]