Padang, Padangkita.com – Bagi yang akan melewati Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya – Prabumulih, siap-siap untuk membayar tarif. PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola, mengumumkan pemberlakuan tarif mulai hari ini, Selasa (20/2/2024), pukul 12.00 WIB.
Ruas tol yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ini, telah dioperasikan tanpa tarif sejak 30 Agustus 2023. Kemudian, terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya – Prabumulih.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyampaikan, serangkaian sosialisasi kepada pengguna jalan telah dilakukan selama masa beroperasi tanpa tarif, yakni lebih dari 5 bulan.
Sosialisasi dilakukan mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis dari jalan tol.
Sosialisasi tersebut dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio dengan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
“Dikarenakan jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Palembang - Indralaya, pengguna jalan diimbau untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” ujar Tjahjo dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (20/2.2024).
Berdasarkan SK Menteri PUPR tentang penetapan tarif tol tersebut, besaran tarif pada Tol Simpang Indralaya – Prabumulih adalah Rp85.000 (Gol I), Rp127.500 (Gol II & III) Rp170.000 (Gol IV & V). Tarif yang sama juga berlaku untuk arah sebaliknya Prabumulih – Indralaya.
Sebagai tambahan informasi, akumulasi tarif Golongan I dari Palembang menuju Prabumulih dan sebaliknya yaitu senilai Rp105.500 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Palembang - Indralaya dan Tol Indralaya - Prabumulih.
“Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” ingat Tjahjo.
Baca juga: Jalan Tol Simpang Indralaya – Prabumulih Operasi Awal 2023, Palembang- Prabumulih 1 Jam Saja
“Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indralaya – Prabumulih di 62 811-2222-6363.” [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News