Padang, Padangkita.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menerima satwa jenis owa siamang dari warga Jorong Belakang Pasar, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok.
Satwa bernama Latin Symphalangus syndactylus tersebut diserahkan melalui Resor Konservasi Wilayah IX Barisan Solok, Senin (20/2/2023).
Satwa langka dan dilindungi itu diserahkan secara sadar oleh warga bernama Gusharni, yang telah memelihara siamang tersebut sejak kecil.
Dari hasil observasi diketahui, bahwa satwa tersebut berjenis kelamin betina, berusia 9 tahun dengan kondisi sehat dan tidak ditemukan cacat, luka ataupun kelainan fisik.
Dalam keterangan tertulis, BKSDA menjelaskan siamang tersebut akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu di Tempat Titip Sementara (TTS) Sijunjung sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam.
Sekadar informasi, owa siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018.
Dan, menurut UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya.
Untuk diketahui, siamang adalah satwa kera hitam yang berlengan panjang yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa ini ke dalam daftar jenis terancam punah atau endangered.
“Menurut penelitian, satwa owa siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan, sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya,” demikian BKSDA mengingatkan.
Baca juga: Siamang Peliharaannya Mulai Agresif, Warga Pasbar Ini ‘Menyerah’ ke BKSDA Sumbar
BKSDA Sumbar mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi warga lainnya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News