Jakarta, Padangkita.com - Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Sekretariat Komisi VI DPR RI menggelar rapat koordinasi terkait tata kelola kearsipan digital, pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Mitra dan Forum BUMN (Simfoni) serta Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Rakor sendiri diadakan di Ruang Rapat BAKN, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Komisi VI DPR RI Dewi Resmini menyampaikan, salah satu poin diskusi yang mengemuka yaitu evaluasi aplikasi Simfoni.
Diketahui, Simfoni merupakan aplikasi yang digunakan untuk penyampaian surat-surat, bahan-bahan rapat maupun laporan singkat risalah dengan stakeholder mitra kerja Komisi di DPR RI yang telah dilakukan sejak tahun 2019.
"Kami ingin mendapat masukan dari seluruh mitra kerja, Simfoni ini sebenarnya sudah dibuat sejak tahun 2019 dan efektif berjalan dari Januari 2020. Namun, seiring waktu tuntutan dan perkembangan zaman, kami merasa perlu melakukan banyak evaluasi hal-hal yang sifatnya teknis sebagai upaya penyempurnaan aplikasi Simfoni," ujar Dewi Resmini usai Rapat Koordinasi.
Rakor dihadiri oleh seluruh mitra kerja Komisi VI DPR RI.
Selain memudahkan pengelolaan data, lanjut Dewi, pemanfaatan aplikasi Simfoni juga sejalan dengan tujuan dari Parlemen Modern. Terutama dalam hal pengelolaan arsip secara elektronik sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri PAN-RB.
Untuk itu, Setjen DPR terus mendukung penyempurnaan aplikasi berbasis digital dalam pengelolaan arsip. Hal ini juga, lanjut Dewi, dapat memudahkan stakeholder baik di lingkungan internal maupun mitra kerja DPR RI yang ingin melakukan penelusuran data rapat.
"Seiring dengan sistem kearsipan berbasis elektronik, tentunya kami akan melakukan penyempurnaan Simfoni dalam tata kelola kearsipan tersebut. Jadi disesuaikan dengan klasifikasi fungsi dewan mulai dari legislasi, anggaran dan pengawasan, sehingga itu akan lebih memudahkan kita mendapatkan dokumen keputusan rapat atau materi rapat," terangnya.
Lebih lanjut, ke depan Setjen DPR RI juga berkomitmen akan mendukung penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang dibentuk oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
Baca juga: BK Setjen DPR RI – PKN STAN Lanjutkan Kerja Sama, Sinergi Output Penelitian Bersama
"Sebagaimana yang digaungkan dalam Reformasi Birokrasi apalagi dikaitkan dengan era 4.0 sudah sepatutnya Sekretariat Jenderal mendukung hal-hal yang berbasis digital," pungkas Dewi. [*/pkt]