Setelah Bukittinggi, Padang Tutup Kantor Operasional Go-Jek

Setelah Bukittinggi, Padang Tutup Kantor Operasional Go-Jek

Kantor Go-Jek di Padang disegel oleh Dishub kota Padang (Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Kantor Go-Jek di Padang disegel oleh Dishub kota Padang (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Dinas Perhubungan kota Padang diperintahkan untuk menutup kantor operasional Go-Jek yang berada di kawasan Imam Bonjol Padang.

Hal tersebut berdasarkan perintah Kepala dinas perhubungan provinsi Sumatera Barat yang menyatakan angkutan berbasis online tersebut belum memiliki izin dari pemerintah.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Amran mengatakan Go-Jek belum mengantongi izin resmi dan belum ada aturan undang-undnag yang mengaturnya.

Baca juga:
Kantor Go-Jek di Bukittinggi Ditutup, ini Alasannya

"Hingga kini Go-Jek bukan angkutan resmi. Belum ada aturan undang-undang yang mengaturnya. Kami masih menunggu petunjuk dari pusat terkait persoalan Go-Jek ini," katanya kepada wartawan, Rabu (20/09/2017).

Namun menurutnya, Dinas perhubungan kota Padang hanya bisa melakukan penutupan kantor operasionalnya saja seperti yang dilakukan oleh pemerintah kota Bukittinggi.

Lampiran Gambar

Kantor Go-Jek di Padang disegel oleh Dishub kota Padang (Foto: Aidil Sikumbang)

Sedangkan menanggapi untuk menutup aplikasinya, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan dan bukan kewenangannya.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Padang Yudi Indra mengatakan bahwa untuk penutupan kantor operasional Go-Jek hanya bisa dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang. Sehingga pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk menutup kantor tersebut.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi telah meminta agar kantor Go-jek ditutup hari ini, kami langsung lakukan koordinasi dengan pihak terkait" kata Sekretaris Dishub Kota Padang Yudi Indra.

Meski demikian, menurutnya penyegelan kantor operasional Go-Jek dapat dilakukan hari ini juga.

Siang ini pun, puluhan petugas terlihat berjaga-jaga di depan kantor Go-Jek untuk mengantisipasi demo yang rencananya akan dilakukan para supir angkutan kota Padang.

Sebelumnya, para supir angkutan kota (angkot) menuntut kantor angkutan online berbasis aplikasi (Go-Jek dan Grab) di kota Padang untuk ditutup, Rabu (20/09/2017).

Menurut mereka kehadiran angkutan online tersebut telah mengancam dan mengurangi pemasukan serta pendapatan mereka. Hal ini disebabkan karena berkurangnya para pengguna angkot.

Perwakilan supir angkot, Khairison mengatakan angkutan online yang ada di Padang sudah semakin banyak dan keberadaan mereka mengancam pendapatan para supir angkot.

(Aidil Sikumbang)

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako