Medan, Padangkita.com – PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memastikan akan melakukan penetapan tarif dalam waktu dekat, khususnya untuk Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh, dan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.
Penetapan tarif tersebut menyusul telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh dan SK Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, bahwa jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama empat bulan, sejak tanggal 10 November 2023.
“Kehadiran kedua jalan tol ini mempermudah mobilitas kebutuhan logistik dari dan ke Pelabuhan Kuala Tanjung hingga terus ke arah KEK Sei Mangkei. Serta dapat meningkatkan perkembangan ekonomi di Sumatra Utara, khususnya kabupaten penyangga. Juga menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata pengguna jalan tol yang melintas dari arah Tebing Tinggi ke daerah Lima Puluh,” ungkap Tjahjo dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (23/2/2024).
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, dalam pengoperasiannya, Hutama Karya dan Hamawas memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Nantinya jalan tol ini akan dilengkapi dengan ada 2 rest area di Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan 2 rest area di Tol Indrapura - Lima Puluh yang saat ini masih dalam proses konstruksi, karena jalan tol yang beroperasi masih belum panjang. Harapannya konstruksi ini dapat segera rampung sehingga rest area bisa segera digunakan,” kata Tjahjo.
Selama dioperasikan tanpa tarif, Hutama Karya dan Hamawas mencatat Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) yang cukup tinggi di Jalan Tol Indrapura - Lima Puluh dan Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.
“Kendaraan yang melintas di Jalan Tol Indrapura - Lima Puluh setiap harinya yaitu sebanyak lebih dari 8.800 kendaraan, sedangkan di Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura tercatat sebanyak 7.885 kendaraan,” tutur Tjahjo.
Menuju penetapan tarif, Hutama Karya dan Hamawas sudah lebih dahulu melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan profil jalan tol, hingga tata tertib berkendara di jalan tol melalui berbagai kanal, di antaranya media sosial perusahaan, rilis resmi, maupun melalui media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
“Saat ini kami telah masuk ke tahapan sosialisasi mengenai besaran tarif yang diperkirakan akan dilakukan selama sepekan. Harapannya pengguna jalan tol terinfo sejak dini sehingga dapat bersiap memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik agar ketika penerapan tarif berlaku, tidak terjadi antrean yang disebabkan kurang saldo,” ingat Tjahjo.
Dalam penentuan besaran tarif yang dilakukan, sebelumnya telah diuji mengenai kelayakan performa dan kualitas dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol sehingga angka tarif yang ditentukan telah mempertimbangkan sisi kepentingan publik maupun investor.
“Penetapan tarif ini telah mempertimbangkan Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari jalan tol tersebut dan setelah dioperasikan tanpa tarif cukup lama, diperlukan pengembalian investasi atas pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol,” kata Tjahjo.
Sementara itu, Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam FGD Internal Virtual Terbatas Rencana Penetapan Tarif Tol pada Selasa (20/2/2024), menyampaikan bahwa jalan tol ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pengguna jalan tol, tetapi juga berdampak pada kelancaran berbagai industri yang ada di Sumatra Utara (Sumut).
Baca juga: Siap-siap! Mulai Pukul 12.00, Pengguna Ruas Jalan Tol Trans Sumatra Ini Dikenakan Tarif Segini
“Dikarenakan jalan tol ini masih baru, diharapkan kepada BUJT untuk dapat menyosialisasikan lebih masif manfaat jalan tol, sehingga masyarakat mengetahui dengan tarif tersebut apa saja pelayanan yang didapatkan,” kata Arya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR, berikut besaran tarif untuk 2 ruas tol tersebut:
Tebing Tinggi – Indrapura: Rp31.000 (Gol. I); Rp46.000 (Gol. II & III); Rp61.500 (Gol. IV & V)
Indrapura – Tebing Tinggi: Rp31.000 (Gol. I); Rp46.000 (Gol. II & III); Rp61.500 (Gol. IV & V)
Indrapura – Lima Puluh: Rp20.500 (Gol. I); Rp40.400 (Gol II & III); Rp40.500 (Gol. IV & V)
Limapuluh – Indrapura: Rp20.500 (Gol. I); Rp40.400 (Gol II & III); Rp40.500 (Gol. IV & V)
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News