Setara Institute Minta Kapolri Turun Tangan Bebaskan Sudarto

Sudarto Ditangkap

Sudarto. (Foto: Facebook)

Padang, Padangkita.com - Sejalan dengan dukungan yang mengalir ke Sudarto, kecaman pun terus mengarah ke Polda Sumbar. Setara Institute menilai, tindakan Polda Sumbar yang menangkap dan menahan aktivis keberagaman Sudarto, paradoks atas spirit dan citra yang berusaha dibangun oleh Pemerintahan Joko Widodo.

"Pemerintah berkomitmen untuk memajukan toleransi, menangani radikalisme, dan memperkuat kebinekaan. Tindakan kepolisian memberikan enabling environment bagi intoleransi terhadap kelompok minoritas dan konservatisme keagamaan di tengah menguatnya mayoritarianisme," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa malam (7/1/2020).

Sudarto yang menjabat sebagai manajer program Pusaka Foundation Padang, selama ini aktif melakukan advokasi terhadap kepentingan kelompok-kelompok minoritas di Sumbar.

Bermula pada tahun 2019, Sudarto menunjukkan intensitas advokasinya dengan memberikan informasi faktual mengenai restriksi atas hak-hak konstitusional warga minoritas Kristiani di Sumbar. Khususnya pada kasus pelarangan perayaan Natal di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, yang pada akhirnya kondusif karena kontribusi banyak pihak, antara lain Sudarto dan Pusaka.

"Tapi, pembelaan intensif yang dilakukan oleh Sudarto dengan memobilisasi dukungan gerakan prodemokrasi dan HAM itulah yang kemudian berujung kriminalisasi atas dirinya," ujar Bonar.

Selasa (7/1/2020), Polda Sumbar menangkap Sudarto, menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Terhadap situasi mutakhir penangkapan dan penahanan terhadap Sudarto tersebut, Setara Institute pun menyampaikan beberapa pernyataan.

[jnews_block_16 number_post="1" include_post="29064" boxed="true" boxed_shadow="true"]

"Pertama, Setara Institute mengutuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumbar atas Sudarto. Tindakan kriminalisasi tersebut, apalagi penahanan terhadap yang bersangkutan, nyata-nyata menunjukkan arogansi kepolisian dalam menggunakan kewenangan polisionalnya untuk membungkam kritik dan pembelaan atas kelompok minoritas," kata Bonar.

Baca juga: Kemarin Minta Ketemu Kapolda, Hari Ini Sudarto Ditangkap

Polisi, lanjut dia, mestinya lebih objektif melihat fakta restriksi terhadap hak-hak minoritas di Sumbar seperti yang selama ini disuarakan oleh Sudarto.

Dalam pandangan Setara, kriminalisasi atas Sudarto merupakan serangan secara terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setara menilai, advokasi dan pembelaan yang dilakukan Sudarto selama ini merupakan tindakan yang semestinya mendapat dukungan dari aparatur pemerintah. Sebab, pembelaan demikian merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memajukan jaminan konstitusional kebebasan beribadah dan beragama, di tengah kondisi lemahnya kapasitas aparat untuk melayani dan melindungi minoritas untuk menikmati hak-hak konstitusionalnya.

Atas kondisi itu, Setara mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz, mengambil langkah yang memadai untuk melindungi pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas seperti Sudarto.

Baca juga: Sudarto Langsung Ditangkap Tanpa Didahului Pemeriksaan dan Pemberitahuan

"Pembebasan Sudarto merupakan langkah strategis untuk menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap pemajuan toleransi dan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945."

Sudarto sendiri ditangkap di rumahnya, di Padang. Polisi mengatakan, musabab yang membawa Sudarto berurusan dengan hukum adalah laporan salah seorang warga atas postingan Sudarto di media sosial. Polisi juga telah membantah bahwa penangkapan dan penahanan Sudarto menyalahi prosedur.

"Kami sudah melaksanakan (penangkapan) sesuai prosedur dan SOP. Beliau kami tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara,” ungkap Dir. Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa, kepada media. (*/pk-01)


Ikuti info dan berita Penangkapan Sudarto hanya di Padangkita.com.

Tags:

Baca Juga

Sudarto Ditangkap - sudarto dibebaskan
Bukti Cukup, Status Tersangka Sudarto Sulit Dihindarkan
Sudarto Dibebaskan setalah diperiksa 24 Jam - Sudarto ditangkap, Selasa (07/1/2020)
Sudarto Dilepas, Ini Penjelasan Polisi
Sudarto ditangkap kemarin, Sudarto Dibebaskan Rabu (8/1/2020)
Sudarto Dibebaskan Setelah Diperiksa Sehari Semalam
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kabar Denny Siregar meninggal dunia hebohkan publik hingga viral di media sosial.
Abu Janda Serukan Tagar #Bebaskan Sudarto
Sudarto Ditangkap, MUI Sumbar: Obati Keresahan Masyarakat Sumbar
Sudarto Ditangkap, MUI Sumbar: Obati Keresahan Masyarakat Sumbar
Sudarto Ditangkap - sudarto dibebaskan
Begini Peristiwa Pendahuluan Sebelum Sudarto Ditangkap Versi Pusaka