Padang, Padangkita.com - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy meluncurkan aplikasi e-Perda di Kota Padang, Jumat (2/7/2021). Aplikasi ini digagas oleh Kementerian Dalam Negeri.
Audy mengatakan aplikasi ini merupakan wadah konsultasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menfasilitasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Berdasarkan hierarki, Perda adalah bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan hukum nasional karena itu materinya harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. E-Perda bisa menjembatani proses fasilitasi menjadi lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Audy berharap, dengan adanya aplikasi e-Perda, pembentukan Perda di Sumbar akan lebih efisien, efektif, dan akuntabel serta transparan hingga dapat melahirkan Perda yang berkualitas dan memberikan manfaat pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, aplikasi ini juga membutuhkan dukungan sumber daya manusia (SDM). Kata dia, Pemerintah Provinsi Sumbar membutuhkan SDM perancang produk undang-undang daerah yang terdidik dan terlatih serta memiliki kompetensi.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Tinggi, Sumbar Perkuat 8 Strategi
"Kami berharap SDM juga menjadi perhatian pusat sehingga produk yang dihasilkan juga semakin baik," katanya. [fru]