Bukittinggi, Padangkita.com - Kepala Badan Pertanahan (BPN) Bukittinggi menyerahkan tujuh sertifikat tanah yang bakal menjadi akses jalan ke Gedung DPRD Bukittinggi yang baru, yang akan dibangun di kawasan Manggis Gantiang.
Sertifikat itu diserahkan oleh Kepala BPN Bukittinggi Yulizar Yakub kepada Wali Kotta Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Selasa (9/6/2020) di Ruang Kerja Wali Kota.
Yulizar Yakub menjelaskan, tujuh sertifikat tanah yang diserahkan berlokasi di Kelurahan Manggis Gantiang dan termasuk salah satunya tanah Yayasan Penderita Anak Cacat (YPAC).
“Kami dari BPN telah serahkan sertifikat tanah, yang rencananya akan dijadikan akses jalan menuju perencanaan gedung DPRD di Manggis Gantiang. Ada tujuh sertifikat, termasuk YPAC yang dilegalisasi asetnya,” jelasnya.
Ramlan Nurmatias menyambut baik telah selesainya proses legalisasi terkait sertifikat tanah untuk jalan akses ke perencanaan Gedung DPRD di Manggis Gantiang itu.
Menurutnya, legalitas tanah saat ini sangat diperlukan. Jangan sampai tumpang tindih dengan kepemilikan tanah-tanah milik masyarakat.
“Dengan telah legal ya aset Pemko berupa tanah akses jalan ke perencanaan Gedung DPRD itu, tentu akan mendukung proses pembangunan Gedung DPRD nantinya,” ujar Ramlan singkat. [agg]