Padang, Padangkita.com - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil mengamankan seorang pengemis perempuan yang meresahkan warga di kawasan perempatan lampu merah By Pass Lubuk Begalung, Rabu (31/07/2024).
Pengemis tersebut diduga kerap memaksa pengendara untuk memberikan uang dan bahkan merusak kendaraan jika permintaannya tidak dipenuhi.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Berdasarkan laporan warga, pengemis ini sangat meresahkan karena seringkali bersikap kasar dan merusak kendaraan," ujar Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa tindakan pengemis tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. "Kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Setelah diamankan, pengemis tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan. Selanjutnya, pengemis tersebut akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.
Chandra juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak memberikan uang kepada pengemis yang berada di perempatan lampu merah atau U-turn.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan Empat Pengemis di Perempatan Lampu Merah
"Dengan tidak memberi, kita telah ikut serta dalam memberantas praktik pengemisan. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan Satpol PP untuk menciptakan Kota Padang yang aman, nyaman, dan tertib," pungkas Chandra. [*/hdp]