Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyebut tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.
Karantina kewilayahan yang dimaksud adalah upaya membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.
Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD menyebut PP tersebut disiapkan guna menyeragamkan aturan seluruh wilayah di Indonesia dalam menyikapi dan mencegah penyebaran virus corona lebih lanjut.
"Besok itu akan diatur, kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan yang secara umum sering disebut lock down, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan, dan bagaimana prosedurnya agar ada keseragaman policy tentang itu,” ujarnya dilansir dari infopublik, Sabtu (28/3/2020).
Baca juga: Lockdown di Sejumlah Negara, Menlu: Kasus Corona WNI di Luar Negeri Belum Dapat Ditangani
Mahfud menyebut aturan ini harus segera diterbitkan agar karantina kewilayahan memiliki payung hukum dan kepala daerah yang memutuskan mengkarantina wilayah dan perbatasan tidak dikenakan pelanggaran undang-undang.
"Nanti kalau kita langsung iya, melanggar UU namanya, bisa digugat juga ke pengadilan karena di masyarakat pun seperti Anda sendiri, di wartawan juga beda-bedakan menanggapi itu, tidak sama,” jelas Mantan Menteri Pertahanan itu.
Menurut Menko Polhukam, Kepala Gugus Tugas Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional adalah yang berwenang menentukan keputusan karantina wilayah di suatu daerah. Kemudian, Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait, karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri.
Misalnya tentang perhubungan maka harus berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan atau soal perdagangan harus berkoodinasi dengan Menteri Perdagangan.
“Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah boleh melakukan karantina wilayah atau tidak,” katanya.
Mahfud menegaskan bahwa di antara yang akan dibatasi tersebut tentu saja tidak boleh ada penutupan jalur lalu lintas terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok karena itu menyangkut kebutuhan pokok.
Kemudian, toko-toko, warung-warung dan supermarket yang diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari juga tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah. [*/try]