Padang, Padangkita.com – Sebanyak sepuluh warga Kota Padang harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Kamis (3/10/2023), para pelanggar ini dijatuhi denda sebesar Rp150.000.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, ini menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum hingga kasus prostitusi online.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
"Mereka yang disidang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat," tegas Chandra.
Meskipun mengambil tindakan tegas, Chandra menegaskan bahwa Satpol PP Kota Padang lebih mengutamakan tindakan preventif dan persuasif.
"Kami selalu berupaya memberikan peringatan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melanggar peraturan," ujarnya.
Namun, bagi mereka yang tetap membandel, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Chandra mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
"Dengan bersama-sama kita menjaga ketertiban, maka Kota Padang akan menjadi kota yang nyaman dan aman untuk ditinggali," ujarnya.
Sidang tipiring ini memberikan pesan yang jelas bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum akan ada konsekuensinya.
Baca Juga: Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan
Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih taat pada peraturan. [*/hdp]