Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Alfi Rahman ini layak dipuji, ia berinisiatif menyelamatkan seekor trengiling yang tengah melintas di jalan raya.
Simpang Empat, Padangkita.com – Tindakan warga Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bernama Alfi Rahman ini layak dipuji. Ia berinisiatif menyelamatkan seekor trengiling yang tengah melintas di jalan raya setempat.
Kejadian bermula saat Alfi sedang mengendarai motor di dekat SPBU Toman melihat seekor trenggiling. Karena takut ditabrak atau dibawa kabur oleh orang tak bertanggung jawab, dia berinisiatif menyelamatkan hewan yang dilindungi negara tersebut.
"Satwa itu dibawa ke dokter hewan bernama Ahmad Ikhsan. Oleh dokter itu, dilaporkan ke kami pada Selasa (23/2/2021) lalu," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Ade Putra via pesan WhatsApp, Kamis (25/2/2021).
Ade mengatakan, saat itu tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terdekar sedang melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tiku Selatan, Kabupaten Agam.
"Satwa tersebut dirawat sementara oleh Dokter Hewan Ahmad Ikhsan, baru pada hari ini kami jemput dan evakuasi hewan itu ke kantor kami di Lubuk Basung untuk diobservasi," katanya.
Apabila hasil observasi trenggiling itu dinyatakan sehat dan dalam kondisi baik, kata Ade, maka pihaknya akan melepasliarkan kembali trenggiling itu di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.
"Trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingnya dikonsumsi sedangkan sisik kulitnya dijualbelikan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung khasiat tertentu," ujarnya.
Telah 7 Orang Ditangkap
Sepanjang tahun 2020, BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) bersama aparat terkait telah mengungkap empat kasus perdagangan bagian tubuh trenggiling berupa sisik di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat dan Agam.
Sebanyak tujuh orang pelaku telah menjalani proses persidangan dan telah dijatuhkan vonis pengadilan di tempat terjadinya perbuatan kejahatan itu.
Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I. Artinya hewan itu tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.
Sedangkan di Indonesia, trenggiling dilindungi sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
Baca juga: BKSDA Sumbar Ingatkan Warga untuk Tidak Pelihara Kukang, Ade: Hewan Dilindungi Undang-Undang
Dalam Pasal 21 di UU tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. [pkt]