Berita Limapuluh Kota terbaru dan berita Sumbar terbaru: Seorang pria berinisial GT, 26 tahun membuat uang palsu dan telah mengedarkannya di 10 tempat berbeda.
Sarilamak, Padangkita.com - Seorang pria berinisial GT, 26 tahun membuat uang palsu dan telah mengedarkannya di 10 tempat berbeda. Kini, pria tersebut telah diringkus Tim Operasional Satreskrim Polres Payakumbuh saat tidur di kediaman istrinya di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (20/1/2021) malam.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP M Rosidi kepada wartawan Kamis (21/1/2021) siang mengatakan, GT diduga membuat uang palsu dengan menggunakan printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan foto copy. Uang palsu yang dibuat, mulai dari pecahan Rp20 Ribu, pecahan Rp50 Ribu, sampai pecahan Rp100 ribu.
"Setelah dibuat atau dicetak sendiri, uang palsu itu diedarkan GT di 10 kelurahan dan nagari di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Diantaranya, di Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Payakumbuh Timur, dimana GT menggunakan uang palsu untuk membeli handphone," ujar AKP M Rosidi.
Kemudian, kata Rosidi, GT juga berbelanja dengan uang palsu di Kelurahan Payobada, Kecamatan Payakumbuh Timur dan Kelurahan Tanjuang Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Masing-masing sebanyak satu kali.
Lalu, GT berbelanja dengan uang palsu di Nagari Sarilamak dan Nagari Gaduik (Nagari Pakan Raba'a) Lareh Sago Halaban, masing-masing sebanyak dua kali.
Setelah itu, GT juga membelanjakan uang palsu itu di Kelurahan Pakan Selasa (Kelurahan Sicincin), Payakumbuh Timur, sebanyak dua kali.
Selanjutnya, GT dengan uang palsu yang dicetaknya, juga berbelanja sebanyak lima kali di Nagari Koto Nan Ompek, Payakumbuh. Kemudian, GT menggunakan uang palsu untuk membeli motor di Guguak, Limapuluh Kota. Kemudian, membeli handphone di Kelurahan Balai Nan Duo dan Kelurahan Payolansek, Payakumbuh Barat."Tersangka GT ini, telah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 Ayat (3) dan Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 245 KUHP," ungkap Rosidi.
Saat GT ditangkap di rumah istrinya, Tim Operasional Satreskrim Polres Payakumbuh menyita satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan foto copy. Kemudian, satu unit handphone merek Xiomi Note 5 warna putih gold dan satu buah gunting warna biru hitam.
Selain itu, polisi juga menyita 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu. Kemudian, tiga lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp50 ribu.
"Berikutnya, juga disita19 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu Kemudian, 8 lembar uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu dan satu lembar uang palsu dengan pecahan Rp20 ribu. Lalu, juga disita satu sepeda motor merek Jupiter dalam keadaan trondol," kata Rosidi.
Baca juga: Sindikat Pembuat Uang Palsu Terbongkar di Payakumbuh Setelah Beli Ponsel Rp17 Juta
Saat ini, jelas Rosidi, pelaku sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pengembangan kasus lebih lanjut. "Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu," imbuh Rosidi. [zfk]