Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Seorang Wali Nagari di Pasaman Barat diduga terlibat kampanye salah satu paslon yang bertarung dalam Pilkada Serentak tahun 2020. Saat ini, dugaan pelanggaran itu telah diproses bersama tiga institusi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Simpang Empat, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menemukan dugaan pelanggaran pidana pada tahapan kampanye yang dilakukan oleh salah satu oknum Wali Nagari di Pasbar.
Wali Nagari berinisial S diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 UU No. 10/2016, yang melarang setiap pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Hal itu (dugaan pelanggaran) ditemukan oleh Panwascam kita di lapangan dan telah ditindaklanjuti dan diregister pada Selasa (6/10/2020)," kata Komisioner Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Pasbar, Beldia Putra di Simpang Empat, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, dugaan pelanggaran itu sudah dibawa ke rapat pembahasan pertama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dijelaskan, karena dalam Pasal 71 ayat (1) itu sanksinya pidana, maka pelanggaran tersebut diproses bersama tiga institusi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Disebutkan, oknum Wali Nagari itu ditemukan pada saat kampanye tatap muka dan dialog salah seorang pasangan calon.
"Oknum itu mengampanyekan dan mengajak peserta kampanye atau masyarakat yang hadir pada saat kampanye tatap muka untuk mencoblos pasangan calon yang kampanye saat itu," ujarnya.
Bawaslu sejauh ini telah memeriksa saksi-saksi dan terlapor dalam tahap klarifikasi yang didampingi dan dimonitor oleh Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.
Selain itu, Bawaslu juga telah memeriksa ahli bahasa, hukum tata negara dan ahli kepemiluan. Sedangkan pihak penyidik dari kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakkumdu juga sedang melakukan penyelidikan.
Baca juga: Bawaslu Pasbar Tertibkan APK Calon Bupati dan Calon Gubernur Sumbar
"Nanti hasil penyelidikan dan kajian dugaan pelanggaran dari Bawaslu akan kita bahas di rapat pembahasan sentra Gakkumdu kedua," tegasnya. [pkt]