Padang, Padangkita.com - Karena meresahkan, seorang pria diduga mengidap penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), diamankan Satpol PP Padang, di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kamis (19/5/ 2022).
Diduga pria ini mengalami gangguan jiwa, sehingga ulahnya telah meresah warga sekitar, untuk menghindari resiko dan hal yang tak diinginkan terjadi terhadap warga, Satpol PP bersama pihak kelurahan langsung mengamankannya.
Untuk selanjutnya, pria ini diantarkan ke Rumah Sakit Jiwa HB Saanin, guna mendapatkan pelayanan dan pengobatan.
"Sebagai pelayan masyarakat kita siap hadir untuk memberikan pelayanan kepada setiap orang yang membutuhkan," ujar Kasat Satpol PP Kota Padang, Mursalim dalam keterangannya.
Baca Juga: ODGJ yang Ditemukan di Jalan Permindo Padang Dirujuk ke RSJ HB Saanin
Lebih lanjut, Mursalim menambahkan, bahwa Satpol PP siap menerima laporan masyarakat terkait penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat, sehingga masyarakat yang tentram di kota Padang bisa diciptakan. [*/isr]