Padang, Padangkita.com - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus remaja pria GR, 19 tahun warga asal Solok yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa sebuah handphone, Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 20:00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban jambret di Simpang lampu merah DPRD Padang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Menindaklanjuti laporan itu Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan handphone tersebut dan setelah itu petugas mendapati seseorang yang menjual handphone iphone 11 warna hitam di salah satu Marketplace," terang Kasat dikutip Selasa (18/4/2023).
Kemudian petugas mencocokkan ciri-ciri handphone tersebut dengan keterangan korban dan mengajak agar orang menjual handphone iphone 11 di marketplace tersebut untuk bertemu.
"Ketika bertemu dengan penjual tersebut petugas langsung mengamankan dua orang yang mengaku sebagai penjual handphone tersebut." sambung Kasat.
Setelah dilakukan pengecekan berdasarkan nomor imei dari handphoe yang telah dijual oleh pelaku, ternyata cocok dengan nomor imei handphone milik korban yang telah dicuri.
"Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku GR yang mengakui perbuatannya, dan melakukan aksi jambret bersama temannya bernama S (DPO), yang mana pelaku GR merupakan joki dan pelaku S (DPO) eksekutornya," pungkas Kasat.
Baca Juga : Maling Handphone dengan Modus COD, Seorang Remaja Diringkus Tim Klewang
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. [*/hdp]