Berita Mentawai hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang nelayan di Mentawai mencabuli anak di bawah umur dan telah dilakukan berulang kali.
Tuapejat, Padangkita.com – Seorang nelayan berinisial YS, 44 tahun di Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai harus berurusan dengan polisi setelah mencabuli seorang anak yang masih berusia 15 tahun.
YS diamankan polisi di kediamannya di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Senin (29/3/2021) siang.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Imron mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berdasarkan Laporan Polis Nomor: LP/K/01/III/2021/Sek Sikabaluan, tanggal 16 Maret 2021.
"Pelaku ini sudah beberapa kali mencabuli korban, sehingga korban menceritakan kepada keluarganya dan melaporkannya ke kami," kata Imron, Rabu (31/3/2021).
Imron menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terakhir kali terjadi pada Sabtu (27/3/2021) lalu, sekitar 21.00 WIB di kawasan desa Malancan. Sebelumnya, pelaku telah berulang kali melakukan hal yang sama terhadap korban.
Kata Imron, saat ini pelaku telah diamankan pihaknya di Mapolres Kepulauan Mentawai. Pelaku, lanjut Imron, akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Calon Pendeta Ditemukan Tewas Tergantung di Belakang Gereja Bethel Indonesia di Silaoinan Mentawai
"Sekarang ini tersangka ditahan di rumah tahanan negara Polres Kepulauan Mentawai selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan yg dikeluarkan penyidik untuk pelaku mempertanggung jawabkan perbuatan," tutup Imron. [pkt]