Muaro Sijunjung, Padangkita.com – Seorang ibu melaporkan kasus bullying atau perundungan yang menimpa anak laki-lakinya ke Polres Sijunjung. Adapun tindakan bullying yang menimpa anaknya adalah berupa tindak kekerasan, seperti pemukulan hingga pemerasan.
Baca juga: 2 Remaja Perempuan Usia 14 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor di Sijunjung
Kasus perundungan dan penganiayaan tersebut telah sering dialami korban berinisial RS, 14 tahun. Terbaru, terjadi pada Sabtu, 30 September 2023 lalu di area Kantor Camat Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Dalam kejadian terbaru, RS yang merupakan pelajar, dan warga Kecamatan Kamang Baru dikeroyok oleh beberapa temannya di lokasi tersebut.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Rolindo melalui Kanit PPA Aipda Anton Sudarta menjelaskan kronologi terungkapnya peristiwa perundungan tersebut.
Waktu itu, korban tengah berada di kawasan Kantor Camat Kamang Baru bertemu dengan tiga orang temannya yang memeras korban dengan cara meminta uang sebesar Rp15.000. Uang tersebut disimpang korban di dalam laci sepeda motor miliknya.
“Jadi, sewaktu didatangi oleh tiga temannya itu pelaku melihat uang korban yang terselip di laci sepeda motor korban, sehingga meminta uang tersebut kepada korban dan korban tidak menyerahkan uang tersebut,” kata Aipda Anton, dalam keterangannya Selasa (10/10/2023).
Beberapa saat kemudian korban melihat uangnya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Ia pun menanyakan tentang uang tersebut kepada 3 temannya yang berinisial Sm, Dv dan Dt.
“Selang beberapa saat, korban mendapati uangnya sudah hilang lalu bertanya kepada ketiga temannya tersebut. Tetapi, mereka tidak terima dituduh mencuri uang korban,” kata Aipda Anton.
Sejurus kemudian, salah seorang pelaku Dv langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanannya. Sehingga kepala korban menjadi bengkak. Lalu seorang pelaku, Sm menendang dada korban sedangkan Dt berperan dalam memprovokasi perbuatan Sm dan Dv.
“Perbuatan tersebut telah terjadi seringkali dan telah berulang-ulang dilakukan oleh Dv, Sm dan Dt terhadap korban,” ujarnya.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan temannya tersebut, korban mengalami pembengkakan pada bagian kepala, dan ia merasakan kepalanya menjadi pusing. Korban juga mengalami sakit pada bagian dada akibat ditendang.
“Korban pun merasa ketakutan setelah di-bully oleh Dt. Setelah itu korban tidak bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun,” jelasnya.
Namun, peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban saat mengikuti rapat wali murid di sekolah pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023.
JW, 41 tahun, ibu kandung korban diberitahu oleh seorang saksi bahwa ada video yang beredar tentang perbuatan Sm, Dv dan Dt melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anaknya bertempat di Kantor Camat Kamang Baru.
Merasa tidak senang, JW kemudian menanyakan kepada korban dan korban pun akhirnya menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh pelaku. Mendengar hal tersebut, JW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung pada hari Minggu, (8/10/2023).
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung berkoordinasi dengan Polsek Kamang Baru yang didampingi oleh orang tua korban, Peksos Kabupaten Sijunjung dan UPTD PPA Kabupaten Sijunjung.
Baca juga: 20 Kg Ganja Mau Masuk Muaro Sijunjung, Untung Tim Narco Cepat Bergerak!
“Pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkapnya. [*/pkt]
Baca berita Sijunjung terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.