Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Solok berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK)
Arosuka, Padangkita.com - Sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Solok berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan akan digelar Jumat (26/2/2021).
Dilihat Padangkita.com di situs resmi MK, sidang digelar mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MK RI. Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi atau ahli secara daring serta penyerahan dan pengesahan alat bukti tambahan.
Permohohan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Solok diusulkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nofi Candra dan Yulfadri dengan kuasa hukum Mevrizal dkk.
Perkara teregistrasi dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021. Termohon dalam perkara ini yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok.
Dalam permohonan yang diajukan, pasangan itu menyebut telah terjadi pengurangan suara Pemohon oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga menjadi suara tidak sah.
Nofi-Yulfadri juga menyebutkan banyak pemilih yang mencoblos surat suara dua kali dan pencoblosan surat suara pemilih lain oleh petugas KPPS.
Mereka juga menuding telah terjadi politik uang dan Laskar Merah Putih dijadikan simbol kebal hukum dari pasangan calon lainnya serta keberpihakan 74 wali nagari.
Baca Juga: Jadwal Sidang Perdana Tujuh Sengketa Pilkada Sumbar 26 Januari
Atas hal itu, mereka pun meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Solok tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, menetapkan perolehan suara mereka tertinggi dibandingkan pasangan lainnya, serta memerintahkan KPU Solok untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara ulang di sejumlah nagari di Solok. [abe]