Semua Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Sijunjung Mesti Perbaiki dan Lengkapi Syarat Administrasi

Berita Pilkada Sijunjung, Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Sijunjung Mesti Perbaiki Lengkapi Syarat Administrasi, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Komisioner KPU Sijunjung saat menyerahkan DPS hasil Pleno pada LO salah satu Paslon perseorangan, Senin (13/9/2020)

Berita pilkada Sijunjung terbaru dan Berita Sumbar terbaru: KPU Sijunjung mengadakan pleno verifikasi persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) dan pleno penetapan DPS

Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung mengadakan pleno verifikasi persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) dan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Minggu (13/9/2020) siang. Pleno ini dihadiri dua bapaslon, yakni Endre Saifoel-Nasrul M dan Hendri Susanto-Indra Gunalan,

Sementara tiga bapaslon lainnya, Ashelfine-Sarikal, Arrival Boy-Mendro Suarman serta pasangan Benny Dwifa-Iradatillah hanya dihadiri utusan pengurus partai pengusung paslon.

Dari hasil penelitian keabsahan dokumen, semua bapaslon dinyatakan harus melakukan perbaikan pada persyaratannya.

“Seluruh calon harus memperbaiki persyaratannya, di antaranya salah nama di SKCK dan umur yang tidak sesuai dengan KTP di BB1 KWK, legalisasi ijazah dan beberapa calon juga harus melengkapi surat keterangan tidak dinyatakan pailit asli,” kata Gunawan, Komisioner KPU Sijunjung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Senin (14/9/2020) sore.

Hasil perbaikan persyaratan tersebut, kata Gunawan, harus diserahkan paling lambat tanggal 16 September 2020.

Baca Juga: Ini Profil Pasangan Calon Pilkada Sijunjung, Mulai dari Ulama, ASN, Politisi, hingga Dokter

“Jika tidak diperbaiki sampai tanggal yang telah ditetapkan pada Rabu (16/9/2020), maka persyaratan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Jika TMS, maka sesuai PKPU 1 tahun 2020 perubahan ketiga dari PKPU 3 tahun 2017 Tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, maka calon dinyatakan gugur,” imbuh Gunawan.

Pada kesempatan yang sama, KPU juga menggelar rapat pleno daftar pemilih sementara (DPS). Jumlah DPS ditetapkan sebanyak 156.114 pemilih dengan rincian, pemilih laki-laki 77.538 orang dan pemilih perempuan 78.576 orang yang tersebar di 8 kecamatan, 61 nagari, dengan 524 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelum DPS ditetapkan, ditemukan 9.000 orang pemilih tidak memenuhi syarat. Menurut Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, jumlah DPS yang tidak memenuhi syarat ini disebabkan berbagai faktor, di antaranya pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih ganda, di bawah umur, pindah domisili, pemilih tidak dikenal, TNI-Polri, bahkan ditemukan bukan penduduk Kabupaten Sijunjung. [hen/pkt]


Baca berita pilkada Sijunjung terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Buka MTQ Nasional di Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Berharap Lahir Banyak ‘Dasrizal’ Baru
Buka MTQ Nasional di Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Berharap Lahir Banyak ‘Dasrizal’ Baru
Pembangunan BTS di Nagari Koto Tuo Sijunjung, Bupati - Warga Berterima Kasih ke Andre Rosiade
Pembangunan BTS di Nagari Koto Tuo Sijunjung, Bupati - Warga Berterima Kasih ke Andre Rosiade
Tinjau Dampak Bencana di Sijunjung, Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Rp400 Juta lebih
Tinjau Dampak Bencana di Sijunjung, Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Rp400 Juta lebih
Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas
Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas
Andre Rosiade Resmikan Operasional BTS di Kamang Bakti Sijunjung
Andre Rosiade Resmikan Operasional BTS di Kamang Bakti Sijunjung