Berita pilkada Sijunjung terbaru dan Berita Sumbar terbaru: KPU Sijunjung mengadakan pleno verifikasi persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) dan pleno penetapan DPS
Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung mengadakan pleno verifikasi persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) dan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Minggu (13/9/2020) siang. Pleno ini dihadiri dua bapaslon, yakni Endre Saifoel-Nasrul M dan Hendri Susanto-Indra Gunalan,
Sementara tiga bapaslon lainnya, Ashelfine-Sarikal, Arrival Boy-Mendro Suarman serta pasangan Benny Dwifa-Iradatillah hanya dihadiri utusan pengurus partai pengusung paslon.
Dari hasil penelitian keabsahan dokumen, semua bapaslon dinyatakan harus melakukan perbaikan pada persyaratannya.
“Seluruh calon harus memperbaiki persyaratannya, di antaranya salah nama di SKCK dan umur yang tidak sesuai dengan KTP di BB1 KWK, legalisasi ijazah dan beberapa calon juga harus melengkapi surat keterangan tidak dinyatakan pailit asli,” kata Gunawan, Komisioner KPU Sijunjung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Senin (14/9/2020) sore.
Hasil perbaikan persyaratan tersebut, kata Gunawan, harus diserahkan paling lambat tanggal 16 September 2020.
Baca Juga: Ini Profil Pasangan Calon Pilkada Sijunjung, Mulai dari Ulama, ASN, Politisi, hingga Dokter
“Jika tidak diperbaiki sampai tanggal yang telah ditetapkan pada Rabu (16/9/2020), maka persyaratan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Jika TMS, maka sesuai PKPU 1 tahun 2020 perubahan ketiga dari PKPU 3 tahun 2017 Tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, maka calon dinyatakan gugur,” imbuh Gunawan.
Pada kesempatan yang sama, KPU juga menggelar rapat pleno daftar pemilih sementara (DPS). Jumlah DPS ditetapkan sebanyak 156.114 pemilih dengan rincian, pemilih laki-laki 77.538 orang dan pemilih perempuan 78.576 orang yang tersebar di 8 kecamatan, 61 nagari, dengan 524 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelum DPS ditetapkan, ditemukan 9.000 orang pemilih tidak memenuhi syarat. Menurut Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, jumlah DPS yang tidak memenuhi syarat ini disebabkan berbagai faktor, di antaranya pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih ganda, di bawah umur, pindah domisili, pemilih tidak dikenal, TNI-Polri, bahkan ditemukan bukan penduduk Kabupaten Sijunjung. [hen/pkt]