Pariaman, Padangkita.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia memimpin apel gabungan dan pelepasan personel penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu 2024, yang digelar oleh Bawaslu Kota Pariaman.
Adapun yang ikut apel gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Kominfo, bertempat di halaman Kantor Bawaslu Kota Pariaman, Kamis (16/11/2023).
Penertiban dilakukan oleh Bawaslu karena masih banyaknya ditemukan APK dan APS yang dipasang oleh peserta pemilu 2024 yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Roberia meminta para personel atau tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS tersebut untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah dari Bawaslu. Utamanya, kepada personel dari OPD terkait yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kota Pariaman seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Untuk jajaran Pemko yang ikut dalam tim penertiban APK dan APS ini jangan bertindak di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah Bawaslu agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan di kemudian hari,” ingat Roberia.
Roberia berpesan kepada jajaran Pemko yang ikut dalam tim penertiban untuk bersikap netral dan objektif dalam melakukan penurunan APK dan APS tersebut.
Jangan sampai ada unsur sakit hati, atau rasa tidak senang kepada partai dan caleg peserta pemilu APK dan APS-nya dibuka, sehingga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.
“Mudah-mudahan penertiban APK dan APS ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan, sehingga pemilu yang akan datang bisa perjalan dengan lancar, sukses dan luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta jujur dan adil,” ungkap Roberia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan menyampaikan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rakor yang telah dilakukan sebelumnya bersama dengan instasi terkait dan partai politik.
Bahwa akan ada penertiban APK dan APS yang melanggar aturan. Bagi yang belum membuka secara mandiri, maka akan diturunkan oleh Bawaslu beserta tim penertiban pada tanggal 16 November 2023.
“Untuk penertiban ini kami membentuk lima tim, yang terdiri dari satu tim utama yang bertugas menyisir penertiban mulai dari Utara sampai Selatan, kemudian empat tim lagi makan ditempatkan di empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman,” ungkap Riswan.
Dalam penertiban ini tim menyasar dua macam alat peraga. Pertama, APK berupa baliho atau sejenisnya yang memuat unsur ajakan secara meyakinkan, dan yang kedua adalah APS yang melanggar Perda Ketertiban Umum.
Contohnya, jika ada baliho yang menyertakan gambar paku di nomor urut, bisa dengan solusi ditutup lakban pada gambar pakunya, sehingga hilang unsur ajakan secara meyakinkan.
“Dengan ditertibkannya APK dan APS yang menyalahi aturan tersebut, diminta kepada peserta pemilu tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih, sebelum dimulainya jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024 pada 28 November hingga 10 Februari 2024,” ingat Riswan.
Baca juga: Hibah Pemko Pariaman untuk Pilwako 2024, KPU Rp14 Miliar dan Bawaslu Rp5,4 Miliar
Setelah apel gabungan dan pelepasan personel, tim langsung bergerak. Di lapangan, penertiban APK dan APS yang dilakukan tim penertiban berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News