Padang, Padangkita.com - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial SG, 46 tahun, warga Perumnas Belimbing Kecamatan Kuranji.
SG diringkus atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukannya pada bulan Juli 2022.
Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban YM atas kasus pencurian di rumahnya di Jalan Manggis Kelurahan Kuranji Kota Padang pada 31 Juli 2022 lalu.
“Saat itu korban baru selesai salat subuh di rumahnya. Tiba-tiba mendengar suara mesin motor dihidupkan dari arah belakang. Lalu dilihat ternyata sepeda motor yang diparkir di dalam dapur sudah tidak ada lagi,” ujar Ipda Adrian dilansir Senin (23/1/2023).
Lebih lanjut Kanit menambahkan, awalnya korban mengira sang anaklah yang membawa sepeda motor tersebut, namun ternyata saat bertemu anaknya yang masih berada di dalam rumah, korban baru menyadari motor miliknya dicuri.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku." sambung Kanit.
Namun saat akan ditangkap, pelaku ternyata telah terlebih dahulu melarikan diri. Dan setelah sekian lama, pelaku kembali ke rumahnya.
"Saat mendapatkan informasi pelaku kembali, petugas lantas melakukan penangkapan. Pelaku berhasil kita ringkus saat berada di rumahnya pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB,” kata Ipda Adrian.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada IO di daerah Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : Baru Satu Jam Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Agam Langsung Berakhir di Jeruji Besi
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 3315 ID diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News